KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah makin memperketat syarat administrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berdagang online. Kali ini UMKM online baik dalam maupun luar negeri harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS). Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaksanaan Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini berlaku sejak 19 Mei 2020. Pasal 6 sampai 7 Permendag 50/2020 menyebutkan UMKM yang berada di lingkup PMSE terlebih dahulu harus mendaftarkan izin usaha di portal OSS. Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara PMSE UMKM seperti e-commerce harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke laman lembaga OSS.
Agar tidak diblokir, UMKM online harus daftarkan diri di OSS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah makin memperketat syarat administrasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berdagang online. Kali ini UMKM online baik dalam maupun luar negeri harus mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS). Ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaksanaan Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan ini berlaku sejak 19 Mei 2020. Pasal 6 sampai 7 Permendag 50/2020 menyebutkan UMKM yang berada di lingkup PMSE terlebih dahulu harus mendaftarkan izin usaha di portal OSS. Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara PMSE UMKM seperti e-commerce harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke laman lembaga OSS.