KONTAN.CO.ID - Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program proteksi finansial dari BPJS Ketenagakerjaan yang paling diminati oleh para pekerja di Indonesia. Dana yang terhimpun dari akumulasi iuran selama masa kerja ini diproyeksikan sebagai bantalan ekonomi saat memasuki usia pensiun atau ketika tidak lagi bekerja. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit peserta yang menghadapi kendala administratif hingga berujung pada penolakan klaim.
Penyebab Utama Kegagalan Klaim JHT
Ketidaktelitian dalam mempersiapkan persyaratan administratif menjadi faktor dominan yang menghambat aliran dana JHT ke rekening peserta. Secara garis besar, terdapat beberapa poin utama yang sering menyebabkan sistem menolak pengajuan klaim. Berdasarkan data operasional dan panduan kepesertaan, berikut adalah rincian penyebab penolakan klaim beserta solusinya:- Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap: Peserta wajib melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP-el, Buku Tabungan, dan Kartu Keluarga. Tanpa dokumen dasar ini, verifikasi tidak dapat dilanjutkan.
- Ketidaksesuaian Data Personal: Sering terjadi perbedaan data antara KTP, Kartu BPJS, dan surat keterangan dari perusahaan, seperti salah penulisan nama atau tempat tanggal lahir. Solusinya, peserta harus melakukan koreksi data di instansi terkait agar seluruh dokumen selaras.
- Masa Tunggu Belum Terpenuhi: Bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami PHK, klaim baru bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak status kepesertaan non-aktif. Pengajuan yang dilakukan terlalu dini akan otomatis ditolak oleh sistem.
- Status Kepesertaan Masih Aktif: Klaim tidak dapat diproses jika peserta sudah bekerja kembali di perusahaan baru sebelum proses pencairan selesai, karena hal ini menyebabkan status kepesertaan kembali aktif bekerja.
- Persyaratan Klaim Sebagian: Untuk pencairan sebagian (10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk perumahan), peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Jika belum mencapai durasi tersebut, pengajuan klaim sebagian tidak akan disetujui.
Kelengkapan Dokumen Berdasarkan Alasan Pengajuan
Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan dokumen pendukung tambahan berdasarkan alasan peserta melakukan klaim. Kesalahan dalam melampirkan jenis surat keterangan juga menjadi penyebab dana sulit cair. Beberapa dokumen pendukung yang wajib disiapkan antara lain:- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
- Surat keterangan PHK atau dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis peserta.
- Surat keterangan kematian dan identitas ahli waris yang sah.
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia bagi tenaga kerja asing.