MOMSMONEY.ID - Pandemi COVID 19 yang masih berlangsung hingga saat ini, sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. Banyak sektor industri dan ekonomi membatasi kegiatan bahkan terpaksa harus menutup usahanya, dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat. Urusan pun tambah pelik tatkala kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya tetap harus dipenuhi dan jalan pintas peminjaman uang secara cepat menjadi salah satu opsi. Seolah memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat tersebut, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pun kian marak. Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini bukan hanya meresahkan masyarakat tapi juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia.
Agar Tidak Terjebak Utang Besar, Bijaklah Hadapi Iming-Iming Pinjaman Online
MOMSMONEY.ID - Pandemi COVID 19 yang masih berlangsung hingga saat ini, sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. Banyak sektor industri dan ekonomi membatasi kegiatan bahkan terpaksa harus menutup usahanya, dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian bagi sebagian besar masyarakat. Urusan pun tambah pelik tatkala kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya tetap harus dipenuhi dan jalan pintas peminjaman uang secara cepat menjadi salah satu opsi. Seolah memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat tersebut, perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pun kian marak. Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini bukan hanya meresahkan masyarakat tapi juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia.