Agar tumbuh, OJK siapkan beleid IKNB syariah



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggarap sejumlah aturan untuk mempercepat perkembangan industri keuangan non bank (IKNB) syariah. Beberapa sektor di dalam IKNB syariah menjadi fokus penyusunan aturan.

Moch. Muchlasin, Direktur IKNB Syariah OJK mengatakan, sektor industri keuangan syariah sebetulnya sudah siap dikembangkan. Namun, OJK menilai membutuhkan aturan untuk memfasilitasinya.

Salah satu sektor yang aturannya siap dirilis adalah dana pensiun (dapen) syariah. "POJK dapen syariah ini sudah selesai disusun," kata dia, Selasa (27/9).


Beleid itu antara lain membolehkan dapen menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam empat cara. Yakni, pendirian langsung dana pensiun syariah, konversi dapen menjadi dapen syariah, pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Sektor lain yang sedang digodok OJK adalah pegadaian syariah. Muchlasin bilang, POJK soal industri tersebut tak akan dipisahkan dari aturan pegadaian secara umum yang saat ini sedang disiapkan. Menurut dia, saat ini regulator sedang mematangkan paket tiga POJK yang terkait dengan usaha gadai.   Dalam ketiga aturan tersebut juga akan mengatur soal jasa gadai syariah. Muchlasin berharap, setelah aturannya keluar, PT Pegadaian bisa secepatnya menyapih unit usaha syariahnya saat ini.   Aturan lain yang menjadi fokus OJK menyangkut revisi aturan main industri penjaminan syariah. Muchlasin bilang, aturan industri penjaminan berlandaskan hukum syariah sudah ada sebelumnya. Namun aturan tersebut harus disusun ulang untuk menyesuaikan dengan undang-undang penjaminan yang terbit belum lama ini.

"Termasuk nanti juga diatur soal fit and proper sampai ke dewan pengawas syariah," ungkap dia. Pengaturan penjaminan syariah juga akan disesuaikan dengan perkembangan industri.

Sementara itu untuk industri lain seperti asuransi dan pembiayaan syariah belum perlu ada aturan baru yang harus dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini