Agar UU Cipta Kerja efektif mendongkrak investasi, ini yang diminta Kadin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid meminta kepada pemerintah daerah agar bisa menyamakan persepsi kemudahan perizinan berusaha dengan pemerintah pusat dan pengusaha.

Tujuannya agar implementasi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa benar-benar efektif mendongkrak investasi. Menurut Arsjad, investasi penting untuk terus tumbuh karena akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Dus, pertumbuhan ekonomi bisa terus diakselerasi di tahun-tahun mendatang. Makanya, Arsjad bilang implementasi kemudahan berusaha harus dipahami betul oleh pemda lewah peraturan daerah (perda) yang akan melaksanakan aturan terkait.


“Perda yang berada di bawah pemerintah daerah harus sinkron dalam memberikan pelayanan perizinan. Pemda juga harus menjamin untuk menghapus rantai pungli. Oleh karenanya penjelasan teknis penting, perda yang ada di daerah harus sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja,” kata Arsjad dalam acara yang bertajuk Kebijakan Investasi Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Kamis (5/8).

Baca Juga: Prediksi Chatib Basri : Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 di kisaran 4%

Arsjad menambahkan, saat ini misalnya banyak pemerintah daerah yang menjalankan perizinan investasi yang berbeda-beda di masing-masing kanal digital. Misalnya, DKI Jakarta punya aplikasi Jakdevo, Banjarmasin-Siap, Tanggeran-Si Pintar, dan Mojokerto-Si Cantik.

“Tentu akan menyulitkan investor. Kadin menjelaskan kepada investor bilamana harus menjelaskan investor di luar negeri maka terlihat belum ada  kesamaan persepsi. Jadi harus ada standarisasi baku, dan layanan antar daerah malah beda-beda lewat loket A-loket B,” kata Arsjad.

Menurutnya, sinkronisasi perizinan di daerah penting untuk mendorong ease of doing business (EoDB) Indonesia lebih baik. Sehingga investor luar dan dalam negeri menjadi yakin bahwa investasi di Indonesia bisa dilakukan dengan cara efektif dan efisien.

“Perlu ada prinsip pengelolaan perizinan yang baik. Sebab, persaingan investasi Indonesia juga berkompotisi dengan negara-negara lain yang juga saat ini menginginkan investasi masuk,” ujar Arsjad.

Selain itu, Arsjad juga meminta agar pemerintah daerah bersama pemerintah pusat memastikan semua perizinan dilakukan secara online. Pantauan Arsjad, saat ini untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili di banyak daerah masih dilakukan secara offline.

“Jadi semua ini harus online integrasi yang lebih terpadu. Penyesuaian dari Perda dan UU Cipta Kerja harus sesuai. Dari Kadin melihat, bagaimana kita bersama-sama kolaborasi bersinergi melaksanakan UU Cipta Kerja, dan Kementerian Invetasi mengintegrasikannya secara organik,” kata dia.

Selanjutnya: Ekonomi kuartal III-2021 bisa hanya tumbuh 3%-4% kalau PPKM level 4 diperpanjang lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .