Agen Asuransi Ajukan Enam Usulan Pajak, Berharap Ada Dialog dengan Ditjen Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berupaya mengupayakan dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak guna membahas sejumlah usulan terkait ketentuan perpajakan bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menyatakan telah mengajukan enam poin permintaan sejak April 2024 sebagai bahan pembahasan bersama untuk memperoleh kejelasan penerapan aturan di lapangan.

Organisasi yang menaungi puluhan ribu agen asuransi ini menilai persoalan perpajakan bukan sekadar isu administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum serta keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia.

Ketua Umum PAAI, M. Idaham menjelaskan, enam isu utama itu seperti peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet.


Lalu penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai keliru terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024. "Kami mendesak ada Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Idaham, dalam penjelasan resmi, Kamis (19/2).

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengungkapkan, hingga kini organisasi belum menerima tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan.

Baca Juga: Inilah 10 Besar Asuransi Jiwa dengan Aset Terbesar per Desember 2025

Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI, Henny Dondocambey, mengungkapkan bahwa hingga saat ini PAAI belum menerima respons resmi dari DJP atas surat-surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan. "Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur. Termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan," tegas Henny.  

Menurutnya, jika tidak ada kejelasan, risikonya bukan hanya ketidakpastian hukum, juga potensi penurunan keberlangsungan profesi, meningkatnya beban kepatuhan yang tidak seimbang, hingga melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat. "Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional," tambahnya.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya memberikan perspektif teknis mengenai akar masalah. Ia menjelaskan, agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan. PPh dan PPN sebenarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi.

"Kami sudah memberi masukan ke Ditjen Pajak tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan," jelas Sandy.

Menurutnya, pemaksaan penggunaan pembukuan justru membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya sebesar-besarnya demi pengembangan agensi, yang berpotensi menimbulkan sengketa (dispute) di kemudian hari.

Sandy juga mempertanyakan respons dari DJP. "Menurut saya, mereka belum tahu karena kita belum ditemui. Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami," pintanya.

 

Selanjutnya: Saham Big Banks Kompak Melemah Jelang Pengumuman RDG BI Kamis (19/2/2026)

Menarik Dibaca: Kerja Fleksibel Bukan Sekadar Tren, Ini Dampaknya bagi Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News