KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berupaya mengupayakan dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak guna membahas sejumlah usulan terkait ketentuan perpajakan bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menyatakan telah mengajukan enam poin permintaan sejak April 2024 sebagai bahan pembahasan bersama untuk memperoleh kejelasan penerapan aturan di lapangan. Organisasi yang menaungi puluhan ribu agen asuransi ini menilai persoalan perpajakan bukan sekadar isu administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum serta keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia. Ketua Umum PAAI, M. Idaham menjelaskan, enam isu utama itu seperti peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet.
Agen Asuransi Ajukan Enam Usulan Pajak, Berharap Ada Dialog dengan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) berupaya mengupayakan dialog dengan Direktorat Jenderal Pajak guna membahas sejumlah usulan terkait ketentuan perpajakan bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menyatakan telah mengajukan enam poin permintaan sejak April 2024 sebagai bahan pembahasan bersama untuk memperoleh kejelasan penerapan aturan di lapangan. Organisasi yang menaungi puluhan ribu agen asuransi ini menilai persoalan perpajakan bukan sekadar isu administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum serta keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia. Ketua Umum PAAI, M. Idaham menjelaskan, enam isu utama itu seperti peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet.