Agen asuransi jiwa syariah wajib Sertifikasi



JAKARTA. Ujian sertifikasi agen penjual asuransi jiwa syariah akan dimulai pada awal tahun depan. Di pertengahan tahun 2014, semua pemasar asuransi jiwa syariah wajib sudah mengantongi izin khusus syariah.

"Per 1 Juli, tidak boleh lagi ada agen menjual asuransi syariah jika tidak tersertifikasi," kata Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Kamis (12/12).Sebelum tenggat waktu itu, para agen yang berlisensi asuransi jiwa konvensional, masih boleh memasarkan produk syariah. Dengan catatan, dia mendapat pelatihan internal perusahaan dan memahami modul produk syariah.

Ujian sertifikasi diharapkan mendorong agen memiliki pengetahuan mumpuni tentang asuransi syariah. Ujungnya, ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industri asuransi lebih terproteksi.


Ada dua materi ujian, yaitu konsep dasar dan akad asuransi syariah, serta pemahaman produk. Meski belum ada harga pasti, Shaifie bilang, biaya sertifikasi agen syariah tak semahal lisensi agen asuransi jiwa konvensional.

Saat ini ada 132.000 pemasar asuransi jiwa syariah, sebagian besar agen asuransi jiwa konvensional yang merangkap memasarkan produk syariah. Di akhir tahun 2014, diharapkan, 80% jumlah pemasar asuransi syariah ini sudah mengantongi lisensi.

Dewan Syariah Nasional (DSN), yang mengeluarkan fatwa asuransi keuangan syariah, mendukung sertifikasi ini. Alasan, Fathurrahman Djamil, Wakil Ketua Badan Pengurus Harian DSN, penting bagi agen memberi informasi pada masyarakat yang tak melenceng dari koridor syariah.

AASI yakin, dengan sertifikasi, industri asuransi syariah tetap melaju cepat. Setiap tahun, menurut Shaifie, industri syariah bisa tumbuh hingga 35%. Tahun ini pun, diperkirakan tumbuh di atas 30%.

Meski sertifikasi bisa menyaring jumlah agen pemasar syariah menjadi lebih sedikit, pelaku mendukung program ini. "Mungkin akan ada penyesuaian di awal, tapi ini akan bagus untuk jangka panjang," kata Abdul Chalik, Head of Sharia di Allianz Life Indonesia. Dia mengaku, jumlah pemasar produk syariah masih kecil. Dari 15.000 agen tersertifikasi, sekitar 15% yang juga memasarkan produk syariah.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset perusahaan asuransi jiwa syariah mencapai Rp 12,15 triliun per akhir September 2013. Sedangkan, kontribusi atau premi bruto sebesar Rp 5,23 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia