JAKARTA. Ujian sertifikasi agen penjual asuransi jiwa syariah akan dimulai pada awal tahun depan. Di pertengahan tahun 2014, semua pemasar asuransi jiwa syariah wajib sudah mengantongi izin khusus syariah. "Per 1 Juli, tidak boleh lagi ada agen menjual asuransi syariah jika tidak tersertifikasi," kata Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Kamis (12/12).Sebelum tenggat waktu itu, para agen yang berlisensi asuransi jiwa konvensional, masih boleh memasarkan produk syariah. Dengan catatan, dia mendapat pelatihan internal perusahaan dan memahami modul produk syariah. Ujian sertifikasi diharapkan mendorong agen memiliki pengetahuan mumpuni tentang asuransi syariah. Ujungnya, ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industri asuransi lebih terproteksi.
Agen asuransi jiwa syariah wajib Sertifikasi
JAKARTA. Ujian sertifikasi agen penjual asuransi jiwa syariah akan dimulai pada awal tahun depan. Di pertengahan tahun 2014, semua pemasar asuransi jiwa syariah wajib sudah mengantongi izin khusus syariah. "Per 1 Juli, tidak boleh lagi ada agen menjual asuransi syariah jika tidak tersertifikasi," kata Shaifie Zein, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Kamis (12/12).Sebelum tenggat waktu itu, para agen yang berlisensi asuransi jiwa konvensional, masih boleh memasarkan produk syariah. Dengan catatan, dia mendapat pelatihan internal perusahaan dan memahami modul produk syariah. Ujian sertifikasi diharapkan mendorong agen memiliki pengetahuan mumpuni tentang asuransi syariah. Ujungnya, ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan industri asuransi lebih terproteksi.