JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi agen asuransi. Bila permintaan itu dikabulkan, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk diyakini akan semakin besar. De Yong Adrian, Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya menjelaskan, wajib pajak (WP) agen asuransi memiliki dua sisi yang berbeda. Satu sisi, pengenaan pajak tidak membedakan profesi apapun. Sisi lain, semangat perusahaan asuransi jiwa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya 10 juta agen asuransi akan terkendala. Sebab, jika seluruh agen asuransi tanpa membedakan pendapatan premi yang diperoleh dipukul rata terkena pajak, dapat berdampak pada penjualan produk asuransi. "Premi akan terasa mahal di konsumen. Padahal penetrasi asuransi jiwa sedang terus ditingkatkan dengan kepemilikan asuransi untuk setiap individu," papar Adrian pada Senin (7/12).
Agen asuransi kena PPN, asuransi bisa lebih mahal
JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi agen asuransi. Bila permintaan itu dikabulkan, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk diyakini akan semakin besar. De Yong Adrian, Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya menjelaskan, wajib pajak (WP) agen asuransi memiliki dua sisi yang berbeda. Satu sisi, pengenaan pajak tidak membedakan profesi apapun. Sisi lain, semangat perusahaan asuransi jiwa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya 10 juta agen asuransi akan terkendala. Sebab, jika seluruh agen asuransi tanpa membedakan pendapatan premi yang diperoleh dipukul rata terkena pajak, dapat berdampak pada penjualan produk asuransi. "Premi akan terasa mahal di konsumen. Padahal penetrasi asuransi jiwa sedang terus ditingkatkan dengan kepemilikan asuransi untuk setiap individu," papar Adrian pada Senin (7/12).