JAKARTA. Belum dipenuhi pemerintah, agen asuransi kembali mengajukan usulan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penerimaan komisi yang diperoleh agen asuransi. Agen asuransi mengusulkan PPN yang dikenakan cuma 1% lebih rendah dari tarif saat ini sebesar 10%. Pajak tersebut dikenakan bagi agen asuransi yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar. Wong Sandy Surya, Ketua Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PPAI) bilang, pihaknya ingin mengusulkan lagi ke pemerintah agar mendapat insentif pajak. Sandy meminta kepada pemerintah untuk mengurangi PPN jika ingin masyarakat semakin banyak yang membeli asuransi. Usulan PPAI, tarif PPN sebesar 1% dikenakan rata bagi agen asuransi baik dengan omzet sebesar Rp 4,8 miliar maupun di bawah nilai tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan dualisme agen pajak.
Agen asuransi minta tarif pajak disunat
JAKARTA. Belum dipenuhi pemerintah, agen asuransi kembali mengajukan usulan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penerimaan komisi yang diperoleh agen asuransi. Agen asuransi mengusulkan PPN yang dikenakan cuma 1% lebih rendah dari tarif saat ini sebesar 10%. Pajak tersebut dikenakan bagi agen asuransi yang berpenghasilan di atas Rp 4,8 miliar. Wong Sandy Surya, Ketua Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PPAI) bilang, pihaknya ingin mengusulkan lagi ke pemerintah agar mendapat insentif pajak. Sandy meminta kepada pemerintah untuk mengurangi PPN jika ingin masyarakat semakin banyak yang membeli asuransi. Usulan PPAI, tarif PPN sebesar 1% dikenakan rata bagi agen asuransi baik dengan omzet sebesar Rp 4,8 miliar maupun di bawah nilai tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak memunculkan dualisme agen pajak.