JAKARTA. Meski gagal membuat seluruh agen mengantongi lisensi penuh, tahun ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan agen asuransi jiwa yang telah memiliki lisensi penuh mengikuti program Continue Profesional Development (CPD). Keikutsertaan program ini merupakan syarat bagi agen untuk mendapat perpanjangan lisensi. "Program ini wajib diikuti oleh agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi penuh," ujar Direktur Eksekutif AAJI Stephen B. Juwono, kemarin. Soalnya, menurut dia, lisensi penuh yang dipunyai agen hanya berlaku selama dua tahun. Nah, untuk memperpanjang atawa memperbaharui lisensi, agen harus lulus dulu dalam program CPD. Kalau mereka tidak mengikuti CPD, otomatis lisensi penuh yang mereka miliki kadaluarsa setelah dua tahun. Artinya, agen tak bisa melakukan penjualan produk-produk asuransi jiwa ke nasabah.
Agen Asuransi Wajib Ikut Lisensi Lanjutan
JAKARTA. Meski gagal membuat seluruh agen mengantongi lisensi penuh, tahun ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan agen asuransi jiwa yang telah memiliki lisensi penuh mengikuti program Continue Profesional Development (CPD). Keikutsertaan program ini merupakan syarat bagi agen untuk mendapat perpanjangan lisensi. "Program ini wajib diikuti oleh agen asuransi jiwa yang memiliki lisensi penuh," ujar Direktur Eksekutif AAJI Stephen B. Juwono, kemarin. Soalnya, menurut dia, lisensi penuh yang dipunyai agen hanya berlaku selama dua tahun. Nah, untuk memperpanjang atawa memperbaharui lisensi, agen harus lulus dulu dalam program CPD. Kalau mereka tidak mengikuti CPD, otomatis lisensi penuh yang mereka miliki kadaluarsa setelah dua tahun. Artinya, agen tak bisa melakukan penjualan produk-produk asuransi jiwa ke nasabah.