KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana mendapatkan respon positif. Hanya saja, kompetensi agen atau penjual reksadana perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebagai informasi, saat ini otoritas masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK tersebut. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut seperti, perluasan jalur distribusi reksadana. Baca Juga: OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana
Agen Laku Pandai bisa jualan reksadana, MI sambut positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana mendapatkan respon positif. Hanya saja, kompetensi agen atau penjual reksadana perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebagai informasi, saat ini otoritas masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK tersebut. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut seperti, perluasan jalur distribusi reksadana. Baca Juga: OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana