KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengumumkan program field fix campaign (Kampanye Perbaikan) untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur didalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Aturan soal penarikan kembali atau “ recall” yang termaktuk di dalam pasal 79 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor merupakan konten baru. Sebelumnya kontrol atau pengawasan terkait kualitas kendaran yang beredar di jalan, hanya berharap dari kesadaran moral, etika bisnis serta pengecekan rutin dari produsen atau Agen Pemegang Merk (APM). Alhasil, konsumen tak punya perlindungan payung hukum jelas bila terjadi masalah. Kini pemerintah mulai hadir untuk menjaga keselamatan masyarakat dari kelalaian produsen kendaraan.
Agen Pemegang Merek (APM) terus recall produknya yang bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), mengumumkan program field fix campaign (Kampanye Perbaikan) untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur didalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Aturan soal penarikan kembali atau “ recall” yang termaktuk di dalam pasal 79 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor merupakan konten baru. Sebelumnya kontrol atau pengawasan terkait kualitas kendaran yang beredar di jalan, hanya berharap dari kesadaran moral, etika bisnis serta pengecekan rutin dari produsen atau Agen Pemegang Merk (APM). Alhasil, konsumen tak punya perlindungan payung hukum jelas bila terjadi masalah. Kini pemerintah mulai hadir untuk menjaga keselamatan masyarakat dari kelalaian produsen kendaraan.