Agen Pemegang Merek dukung swastanisasi kir



JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberikan kuasa pemberian uji kelaikan berkala atau yang biasa disebut uji kir kepada pihak swasta mulai tahun ini. Swastanisasi kir dilaksanakan bertahap dengan menggandeng agen pemegang merek (APM).

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, pihak Gaikindo sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai aturan ini. "Saat ini Gaikindo sedang memfinalisasi sistem uji kir yang bisa dilakukan oleh bengkel resmi APM," Jongkie saat dihubungi KONTAN, Rabu (3/5).

Dalam pemberitaan KONTAN Selasa (2/5) menyebutkan, sementara waktu uji berkala akan dilakukan swasta bersama pemerintah. Pemerintah belum akan memberikan kuasa penuh ke swasta untuk menjalankan uji kelaikan. Namun tidak menutup kemungkinan suatu saat swasta akan diberikan kuasa penuh untuk hal itu.


Kelak, uji kir ditujukan bagi kendaraan umum atau pelat nomor kuning dan angkutan taksi berbasis online. Sekarang ini pengujian kir wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

Menurut Jongkie, kondisi balai uji kir milik pemerintah sangat overloaded. "Dengan kebijakan ini, maka diharapkan pihaknya bisa membantu pemerintah untuk menguji secara baik dan sesuai prosedur, " janjinya.

Gaikindo juga berharap, pelibatan swasta dalam uji kir bisa menekan tingkat kecelakaan di jalan raya karena semua kendaraan yang beroperasi menjalani uji kir. Pihak APM menyambut baik swastanisasi kir. Executive General Manager PT Astra Toyota Motor Fransiscus Soerjopranoto menyatakan dukungan Toyota terhadap kebijakan ini. "Kalau ingin efisien, uji kir bisa bersamaan dengan periodic maintenance," usul Fransiscus.

Soal tarif

Sebelumnya, Februari lalu, PT Hibaindo Armada Motor (HAM), selaku diler resmi Hino sudah terlebih dahulu mempunyai fasilitas uji KIR. Ke depan, fasilitas yang menelan biaya investasi sebesar Rp 5 miliar itu direncanakan bakal melayani kendaraan umum seperti bus, truk, taksi hingga taksi online.

Media Planning & PR Departement PT Hino Motors Sales Indonesia Aditya Utomo menambahkan, saat ini, fasilitas tersebut masih melayani unit internal milik Grup Hiba. Hiba memiliki unit internal lebih dari 1.000 kendaraan.

Mulai dari bus pariwisata, truk logistik dan armada taksi dengan merek Taksiku. "Belum dibuka untuk umum karena masih menunggu keputusan tarif dari Kementerian Perhubungan," ungkap Aditya.

Soal tarif uji kir di bengkel milik resmi APM, Jongkie bilang, hal itu bukan merupakan kewenangannya untuk menentukan, melainkan pemerintah. "Mengenai tarif akan ditentukan oleh pemerintah, kami mengikuti saja," sebut Jongkie.

Meski demikian, para APM berharap, tarif kir di fasilitas swasta bisa lebih tinggi ketimbang bengkel milik pemerintah dalam, hal ini dinas perhubungan. "Dalam pembahasan tarif, kami mengharapkan bisa lebih tinggi daripada yang normal," pinta Senior Executives After Sales PT Hino Motors Sales Indonesia Irwan Supriyono.

Adapun tarif pengecekan kendaraan roda empat di fasilitas kir di dinas perhubungan bervariasi untuk setiap jenis. Kisarannya dipatok mulai dari Rp 90.000 sampai Rp 120.000 per unit.

Iwan menyebutkan, pihaknya bersama dengan Gaikindo sedang membicarakan minimal investasi untuk diler yang berminat membuka fasilitas uji kir. Nantinya, yang berinvestasi adalah pihak diler, sedangkan APM hanya membantu menjembatani. "Jadi saat ini kami masih mengevaluasi fasilitas yang ada," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini