JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberikan kuasa pemberian uji kelaikan berkala atau yang biasa disebut uji kir kepada pihak swasta mulai tahun ini. Swastanisasi kir dilaksanakan bertahap dengan menggandeng agen pemegang merek (APM). Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, pihak Gaikindo sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai aturan ini. "Saat ini Gaikindo sedang memfinalisasi sistem uji kir yang bisa dilakukan oleh bengkel resmi APM," Jongkie saat dihubungi KONTAN, Rabu (3/5). Dalam pemberitaan KONTAN Selasa (2/5) menyebutkan, sementara waktu uji berkala akan dilakukan swasta bersama pemerintah. Pemerintah belum akan memberikan kuasa penuh ke swasta untuk menjalankan uji kelaikan. Namun tidak menutup kemungkinan suatu saat swasta akan diberikan kuasa penuh untuk hal itu.
Agen Pemegang Merek dukung swastanisasi kir
JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberikan kuasa pemberian uji kelaikan berkala atau yang biasa disebut uji kir kepada pihak swasta mulai tahun ini. Swastanisasi kir dilaksanakan bertahap dengan menggandeng agen pemegang merek (APM). Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, pihak Gaikindo sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai aturan ini. "Saat ini Gaikindo sedang memfinalisasi sistem uji kir yang bisa dilakukan oleh bengkel resmi APM," Jongkie saat dihubungi KONTAN, Rabu (3/5). Dalam pemberitaan KONTAN Selasa (2/5) menyebutkan, sementara waktu uji berkala akan dilakukan swasta bersama pemerintah. Pemerintah belum akan memberikan kuasa penuh ke swasta untuk menjalankan uji kelaikan. Namun tidak menutup kemungkinan suatu saat swasta akan diberikan kuasa penuh untuk hal itu.