JAKARTA. Pemerintah akan memperbanyak keberadaan agen pengadaan barang dan jasa. Keberadaan agen pengadaan barang dan jasa bersertifikasi yang saat ini masih terbatas akan diperbanyak di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Peningkatan jumlah agen tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui usulan revisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, dengan peningkatan jumlah agen pengadaan bersertifikat tersebut nantinya, pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang selama ini masih ditangani secara serampangan akan secara khusus diurus oleh agen pengadaan tersebut.
Agen pengadaan barang dan jasa akan diperbanyak
JAKARTA. Pemerintah akan memperbanyak keberadaan agen pengadaan barang dan jasa. Keberadaan agen pengadaan barang dan jasa bersertifikasi yang saat ini masih terbatas akan diperbanyak di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Peningkatan jumlah agen tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui usulan revisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, dengan peningkatan jumlah agen pengadaan bersertifikat tersebut nantinya, pengadaan barang dan jasa pemerintah, kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang selama ini masih ditangani secara serampangan akan secara khusus diurus oleh agen pengadaan tersebut.