JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi menerbitkan aturan perluasan agen penjual reksadana. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014 lalu. Dalam aturan tersebut disebutkan sejumlah perusahaan kini dapat menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebelumnya, perusahaan yang dapat menjadi APERD hanya perusahaan sekuritas, bank dan Manajer Investasi (MI) itu sendiri. Dalam POJK tersebut ditambahkan yang bisa menjadi APERD yakni perusahaan pergadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun dan perusahaan penjaminan. Sehingga dapat disimpulkan APERD baru ini masih berkecimpung dalam industri keuangan.
Nantinya setiap APERD harus memiliki izin usaha sebagai APERD dari OJK. Selain itu tenaga pemasaran reksadana APERD wajib memegang izin perseorangan Wakil-APERD (WAPERD) yang juga diterbitkan OJK. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA OJK, Fakhri Hilmi menambahkan dalam aturan tersebut APERD diperbolehkan bekerja sama dengan Pihak Lain yang memiliki jaringan distribusi luas. “Di samping lembaga itu, ada namanya gerai. Gerai ini bekerja sama dengan APERD. Indomaret atau Alfamart (minimarket). Mereka (minimarket) bukan agen penjual, tapi gerai yang bekerja sama dengan APERD. Mereka jadi point of sale-nya agen penjual,” tegas Fakhri. Dalam aturan tersebut disebutkan yang dimaksud dengan pihak lain adalah kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti dan gerai penyedia jasa telekomunikasi. APERD bertanggung jawab menunjuk Pejabat Penanggung Jawab pemegang izin WAPERD maupun Wakil Perusahaan Efek di masing-masing gerai Pihak Lain. Hal ini bertujuan agar transaksi reksadana investor tetap sesuai prosedur, kelengkapan dokumen dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Fakhri optimistis beleid anyar ini akan disambut baik oleh calon APERD baru. “Asuransi saya pikir akan minat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Fakhri. Ia berharap dengan perluasan distribusi reksadana ini, investor lebih mudah menjangkau akses pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan reksadana. ”Saat ini investor reksadana 300.000 sampai 400.000. Kita harap semakin banyak yang menjual semakin banyak yang bisa invest,” tambah Fakhri.