JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas agen penjual efek reksadana atau APERD kian serius. Selain menerbitkan draft aturan terkait pendaftaran agen penjual efek reksadana, otoritas finansial ini juga meluncurkan beleid mengenai perilaku agen penjual efek reksadana. Beleid ini lebih spesifik mengatur mengenai kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran. Tujuannya agar kepastian hukum lebih terjamin serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. OJK mewajibkan setiap APERD memiliki surat tanda terdaftar dari OJK. Selain itu, APERD wajib memastikan kegiatan penjualan reksadana dilakukan oleh tenaga pemasaran yang telah mengantongi izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana (Waperd) sebelum melakukan kegiatan pemasaran. APERD juga wajib menjadi asosiasi terkait penjualan efek reksadana.
Agen reksadana diperluas, aturan diperketat
JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas agen penjual efek reksadana atau APERD kian serius. Selain menerbitkan draft aturan terkait pendaftaran agen penjual efek reksadana, otoritas finansial ini juga meluncurkan beleid mengenai perilaku agen penjual efek reksadana. Beleid ini lebih spesifik mengatur mengenai kemampuan dan kesiapan sumber daya tenaga pemasaran. Tujuannya agar kepastian hukum lebih terjamin serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. OJK mewajibkan setiap APERD memiliki surat tanda terdaftar dari OJK. Selain itu, APERD wajib memastikan kegiatan penjualan reksadana dilakukan oleh tenaga pemasaran yang telah mengantongi izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana (Waperd) sebelum melakukan kegiatan pemasaran. APERD juga wajib menjadi asosiasi terkait penjualan efek reksadana.