JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan terkait dengan keagenan asuransi syariah. Wasit industri keuangan ini masih akan membolehkan agen asuransi syariah menjual produk konvensional selama beberapa tahun setelah unit asuransi syariah memisahkan diri alias spin off dari induknya. Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengharapkan, aturan ini akan mendukung industri asuransi syariah. Pasalnya, ada kekhawatiran para agen akan berpindah menjual produk asuransi konvensional karena merasa lebih menguntungkan. Padahal, keagenan merupakan salah satu pondasi yang penting bagi industri asuransi syariah baik yang masih menjadi unit usaha atau yang sudah berdiri mandiri. Namun, lamanya waktu relaksasi ini belum ditentukan karena masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait. "OJK yang ambil peranan sehingga harus benar-benar memberikan hasil yang maksimal," ujar Dumoly.
Agen syariah masih boleh jual produk konvensional
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan terkait dengan keagenan asuransi syariah. Wasit industri keuangan ini masih akan membolehkan agen asuransi syariah menjual produk konvensional selama beberapa tahun setelah unit asuransi syariah memisahkan diri alias spin off dari induknya. Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengharapkan, aturan ini akan mendukung industri asuransi syariah. Pasalnya, ada kekhawatiran para agen akan berpindah menjual produk asuransi konvensional karena merasa lebih menguntungkan. Padahal, keagenan merupakan salah satu pondasi yang penting bagi industri asuransi syariah baik yang masih menjadi unit usaha atau yang sudah berdiri mandiri. Namun, lamanya waktu relaksasi ini belum ditentukan karena masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait. "OJK yang ambil peranan sehingga harus benar-benar memberikan hasil yang maksimal," ujar Dumoly.