Agen syariah masih boleh jual produk konvensional



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan terkait dengan keagenan asuransi syariah. Wasit industri keuangan ini masih akan membolehkan agen asuransi syariah menjual produk konvensional selama beberapa tahun setelah unit asuransi syariah memisahkan diri alias spin off dari induknya.

Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengharapkan, aturan ini akan mendukung industri asuransi syariah. Pasalnya, ada kekhawatiran para agen akan berpindah menjual produk asuransi konvensional karena merasa lebih menguntungkan. Padahal, keagenan merupakan salah satu pondasi yang penting bagi industri asuransi syariah baik yang masih menjadi unit usaha atau yang sudah berdiri mandiri.

Namun, lamanya waktu relaksasi ini belum ditentukan karena masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait. "OJK yang ambil peranan sehingga harus benar-benar memberikan hasil yang maksimal," ujar Dumoly.


Senada, Penasehat Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Shaifie Zein mengatakan, opsi relaksasi aturan agen asuransi syariah sangat dibutuhkan. "Bila agensi ini tidak diperhatikan bisa terjadi turbulensi di industri," jelas Shaifie.

Menurut Shaifie, agens harus diposisikan secara memadai. Termasuk potensi perlambatan pendapatan mereka bila terlalu dipaksakan memilih salah satu jenis dalam waktu yang terlalu singkat.

Makanya bila agensi berbondong-bondong pindah ke konvensional, industri asuransi syariah bisa kelimpungan. Ia berpendapat setidaknya agen dari unit usaha syariah yang telah memisahkan diri, masih diperbolehkan menjual produk dari induknya.

Ardhi Siregar, Chief of Manulife Takaful Business bilang, pihaknya memiliki beberapa opsi terkait dengan keagenan syariah. "Aturannya kan sudah dibuat, apapaun yang disiapkan oleh pemerintah ya kami akan ikuti," ujar dia tanpa membocorkan lebih lanjut opsi yang dimiliki oleh Manulife.

Sekadar mengingatkan, dalam Undang-Undang Perasuransian mewajibkan perusahaan untuk memisahkan unit usaha syariah. Batas waktu yang diberikan supaya syariah menjadi perusahaan tersendiri adalah selama sepuluh tahun dari tahun ini. Artinya, tahun 2024 nanti, asuransi syariah tidak boleh lagi menjadi unit usaha.

Catatan OJK, sejauh ini baru dua perusahaan yakni Manulife dan Asuransi Jasa Indonesia yang mengajukan izin melepas unit usaha syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan