KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki kasus penyelewengan gula rafinasi. Sebelumnya telah diberitakan bahwa PT Crown Pratama menjual gula rafinasi ke hotel-hotel dan restoran. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 117/2015 pasal 9, gula kristal rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk industri. Apalagi, dalam SK Menteri Perdagangan No. 527 tahun 2004, gula rafinasi pun dilarang untuk dikonsumsi. Direktur Eksekutif Asosiasi gula Indonesia (AGI) Agus Pakpahan menilai, pemerintah telah menerapkan aturan-aturan terkait gula rafinasi yang seharusnya membatasi tindakan seseorang.
AGI: Penjualan gula harus patuhi etika bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki kasus penyelewengan gula rafinasi. Sebelumnya telah diberitakan bahwa PT Crown Pratama menjual gula rafinasi ke hotel-hotel dan restoran. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 117/2015 pasal 9, gula kristal rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk industri. Apalagi, dalam SK Menteri Perdagangan No. 527 tahun 2004, gula rafinasi pun dilarang untuk dikonsumsi. Direktur Eksekutif Asosiasi gula Indonesia (AGI) Agus Pakpahan menilai, pemerintah telah menerapkan aturan-aturan terkait gula rafinasi yang seharusnya membatasi tindakan seseorang.