JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah mengeluarkan sekitar 8.000 hektare lahan yang terbakar dari areal hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan. "Seluruh tanah yang terbakar akan kami keluarkan dari areal pemegang HGU. Lahan yang terbakar itu tidak akan kami berikan kembali ke pemegang HGU," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (3/11). Menurut dia, ribuan hektare lahan terbakar yang telah dikeluarkan dari perusahaan tersebut berada di enam provinsi di antaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Agraria keluarkan 8.000 hektare lahan HGU terbakar
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah mengeluarkan sekitar 8.000 hektare lahan yang terbakar dari areal hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan. "Seluruh tanah yang terbakar akan kami keluarkan dari areal pemegang HGU. Lahan yang terbakar itu tidak akan kami berikan kembali ke pemegang HGU," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Selasa (3/11). Menurut dia, ribuan hektare lahan terbakar yang telah dikeluarkan dari perusahaan tersebut berada di enam provinsi di antaranya Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.