JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menambah syarat impor gula rafinasi dengan wajib menyerahkan proposal bisnis intensifikasi dan ekstensifikasi lahan tebu dan pabrik gula (PG), dinilai terlalu terburu-buru. Pasalnya, kebijakan ini berpotensi mengancam pasokan gula untuk industri makanan dan minuman nasional. Sementara, hingga saat ini, industri mengaku belum mendapatkan lahan untuk menambah investasi pembangunan industri gula dan perkebunan tebu. Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Faiz Ahmad mengatakan, ketika Kemdag memutuskan memperberat syarat mendapatkan impor gula rafinasi, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kemdag dan Kementerian Perindustrian (Kemperin).
AGRI minta Kemdag fasilitasi pengadaan lahan tebu
JAKARTA. Keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) menambah syarat impor gula rafinasi dengan wajib menyerahkan proposal bisnis intensifikasi dan ekstensifikasi lahan tebu dan pabrik gula (PG), dinilai terlalu terburu-buru. Pasalnya, kebijakan ini berpotensi mengancam pasokan gula untuk industri makanan dan minuman nasional. Sementara, hingga saat ini, industri mengaku belum mendapatkan lahan untuk menambah investasi pembangunan industri gula dan perkebunan tebu. Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Faiz Ahmad mengatakan, ketika Kemdag memutuskan memperberat syarat mendapatkan impor gula rafinasi, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kemdag dan Kementerian Perindustrian (Kemperin).