JAKARTA. Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) membuat aturan khusus pembelian gula rafinasi untuk usaha menengah kecil mikro atau UMKM. Sebab, pasca pencabutan Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, UMKM mengaku tidak mampu bersaing dengan industri untuk membeli gula rafinasi dalam jumlah banyak. Direktur Eksekutif AGRI Yamin Rahman mengatakan, perlu adanya jaminan agar UMKM dapat memperoleh gula rafinasi langsung ke produsen atau distributor yang ditunjuk. Jangan sampai dikemudian hari nantinya UMKM kesulitan memperoleh gula rafinasi karena diborong oleh industri besar. “Karena diborong, mereka hanya mendapatkan gula dengan kualitas jelek dan mahal. Seharusnya tidak perlu dibatasi distributornya. Toh mereka melakukan pakta integritas jika melanggar tinggal cabut. Jadi ini cuman persoalan pengawasan,” kata Yamin, Senin (5/1).
AGRI minta Mendag jamin UKM beli gula rafinasi
JAKARTA. Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) membuat aturan khusus pembelian gula rafinasi untuk usaha menengah kecil mikro atau UMKM. Sebab, pasca pencabutan Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, UMKM mengaku tidak mampu bersaing dengan industri untuk membeli gula rafinasi dalam jumlah banyak. Direktur Eksekutif AGRI Yamin Rahman mengatakan, perlu adanya jaminan agar UMKM dapat memperoleh gula rafinasi langsung ke produsen atau distributor yang ditunjuk. Jangan sampai dikemudian hari nantinya UMKM kesulitan memperoleh gula rafinasi karena diborong oleh industri besar. “Karena diborong, mereka hanya mendapatkan gula dengan kualitas jelek dan mahal. Seharusnya tidak perlu dibatasi distributornya. Toh mereka melakukan pakta integritas jika melanggar tinggal cabut. Jadi ini cuman persoalan pengawasan,” kata Yamin, Senin (5/1).