KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India oleh Agrinas Pangan Nusantara terus mendapat sorotan. Kapasitas industri otomotif nasional yang masih besar membuatĀ impor secara utuh aliasĀ Completely Built Up (CBU) dinilai menyalahi aturan mengenai penggunaan produk dalam negeri. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, upaya mewujudkan ketahanan pangan melalui mobilisasi logistik desa merupakan langkah visioner. Namun, eksekusinya wajib selaras dengan koridor tata kelola yang kuat dan prinsip keterbukaan antarlembaga, terutama karena menyangkut anggaran negara yang diperkirakan mencapai Rp 24,6 triliun. "Pentingnya tata kelola didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN Pasal 2 Ayat (4) yang mewajibkan kebijakan besar menjamin integrasi dan sinergi antar-fungsi pemerintah. Mengingat besarnya anggaran, pimpinan lembaga juga wajib mematuhi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) mengenai pengelolaan yang tertib dan efisien," ujarnya kepada Kontan, Senin (2/3/2026).
Agrinas Impor 105.000 Pikap CBU, Ombusman Nilai Tidak Relevan Secara Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India oleh Agrinas Pangan Nusantara terus mendapat sorotan. Kapasitas industri otomotif nasional yang masih besar membuatĀ impor secara utuh aliasĀ Completely Built Up (CBU) dinilai menyalahi aturan mengenai penggunaan produk dalam negeri. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, upaya mewujudkan ketahanan pangan melalui mobilisasi logistik desa merupakan langkah visioner. Namun, eksekusinya wajib selaras dengan koridor tata kelola yang kuat dan prinsip keterbukaan antarlembaga, terutama karena menyangkut anggaran negara yang diperkirakan mencapai Rp 24,6 triliun. "Pentingnya tata kelola didasarkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN Pasal 2 Ayat (4) yang mewajibkan kebijakan besar menjamin integrasi dan sinergi antar-fungsi pemerintah. Mengingat besarnya anggaran, pimpinan lembaga juga wajib mematuhi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) mengenai pengelolaan yang tertib dan efisien," ujarnya kepada Kontan, Senin (2/3/2026).