AGTI Minta Proses Tax Holiday Investasi Tekstil Dipermudah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mendorong pemerintah mempermudah mekanisme pemberian tax holiday bagi investasi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

AGTI menilai fasilitas tersebut sebenarnya sudah tersedia, namun proses untuk memperolehnya masih dinilai rumit.

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan, pelaku industri TPT mendukung pemberian insentif investasi selama kebijakan tersebut tetap sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO) maupun perjanjian perdagangan bebas atau CEPA yang dimiliki Indonesia.  


Menurut Anne, persoalan utama bukan semata-mata besaran insentif yang diberikan, melainkan bagaimana pelaku usaha dapat mengakses fasilitas tersebut secara lebih mudah dan transparan.

Baca Juga: AGTI: Danantara Sebaiknya Jadi Agregator Industri Tekstil

"Sebenarnya kalau dilihat ya tax holiday yang dulu sudah ada PMK-nya, perlu direview dan scrutinize kembali. Bukan lebih bersifat nilainya, tapi lebih bersifat cara mendapatkannya lebih dipermudah," ujar Anne ketika dihubungi Kontan, Rabu (23/9/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan pengalamannya, perusahaan yang hendak melakukan tambahan investasi dapat masuk dalam kriteria penerima tax holiday. Namun, proses untuk mendapatkan fasilitas tersebut dinilai tidak sederhana.

"Untuk mendapatkan tax holiday-nya sendiri, itu luar biasa sulitnya," katanya.

Karena itu, AGTI meminta pemerintah meninjau kembali persyaratan dan mekanisme pemberian tax holiday. Anne menilai kejelasan proses menjadi penting agar fasilitas tersebut benar-benar mendorong realisasi investasi, bukan hanya tercantum dalam regulasi.

"Lebih baik tax holiday itu bukan hanya diusapkan, tapi juga tujuannya tersapai dengan realisasi yang banyak dari investasi yang masuk," ujarnya.

Menurut Anne, kemudahan insentif investasi dibutuhkan agar pelaku industri TPT dapat menambah kapasitas, memperbaiki kapasitas maupun melakukan peningkatan teknologi dan kualitas produksi.

Baca Juga: Menperin Sambut Rencana Dukungan Pemerintah ke Industri Tekstil

Selain tax holiday, AGTI juga mendorong kemudahan insentif untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D). Menurut Anne, pemerintah perlu memastikan fasilitas double atau triple tax deduction untuk R&D dapat lebih mudah dimanfaatkan industri TPT.

"Di negara lain untuk R&D sendiri itu kriterianya nggak sesulit apa yang dimiliki oleh kita di Indonesia untuk mendapatkan tax deductable. Yang double atau triple tax deductable," katanya.

Anne juga menyebut dukungan restrukturisasi dan pembiayaan menjadi salah satu kebutuhan industri TPT. Menurut dia, restrukturisasi masih menjadi stigma tersendiri bagi pelaku industri di hadapan perbankan maupun lembaga keuangan. 

AGTI berharap pemerintah dapat memberikan ruang bagi perusahaan yang masih memiliki kemampuan dan rencana untuk melanjutkan pengembangan usaha.

Selain insentif investasi, AGTI juga meminta evaluasi terhadap kebijakan perpajakan dan fasilitas bagi industri TPT, termasuk restitusi yang dinilai masih membutuhkan waktu lama.

Baca Juga: Industri Tekstil Masih Tertekan, Utilisasi Produksi 60%-70%

"Harapan kita adalah diberi kesempatan terutama kalau dilihat para sponsornya juga masih tinggi dan masih memang punya di pikiran baik untuk tetap mengembangkan usahanya," kata Anne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News