Agun pede jadi Ketua Pansus Hak Angket KPK



JAKARTA. Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa tetap percaya diri menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK yang dibentuk DPR, meskipun dirinya kerap bolak balik dipanggil KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Agun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II dan Banggar DPR.

Terkait hal tersebut, Agun meyakini tak akan ada konflik kepentingan dalam pansus hak angket KPK sekalipun dirinya mendapatkan posisi ketua.


"Saya rasa enggak ada konflik apa-apa. Apapun yang dalam konteks penegakan hukum KTP elektronik saya jalani, hargai, patuhi," kata Agun seusai rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut dia, ada perbedaan antara proses hukum dan proses politik. Dalam konteks hukum, dirinya secara partisipatif memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan untuk memberikan keterangan.

Sedangkan dalam konteks politik, pemilihan dirinya sebagai ketua pansus juga merupakan hak anggota Dewan.

"Mari kita sama-sama jalankan mekanisme ini sesuai dengan koridor hukum, hukumnya konstitusi. Jadi enggak ada masalah," tutur Anggota Komisi III DPR itu.

Di samping itu, secara pribadi ia juga memiliki hak politik untuk menjadi ketua pansus. Agun menilai, tak ada yang spesial dari panitia khusus angket tersebut.

"Menurut saya enggak ada yang luar biasa dengan panitia angket ini. Biasa-biasa saja, normal-normal saja," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa semua anggota pansus sepakat KPK harus tetap ada dan berjalan sesuai dengan koridor hukum.

"Hampir semua kami sepakat KPK tetap ada, KPK tetap berjalan dalam koridor hukum, dalam koridor demokrasi, dalam koridor hak-hak asasi yang semuanya didasarkan atas mandat konstitusi," ucap Agun.

Agun salah satu anggota DPR yang disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Ia disebut menerima duit sebesar US$ 1 juta dollar AS saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR.

(Baca nama anggota DPR dan politisi yang diduga menikmati uang korupsi e-KTP)

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

Agun sudah diperiksa KPK dan dihadirkan dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia