JAKARTA. Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Ratu Atut Chosiyah yang kini menjabat Gubernur Banten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dijerat untuk dua kasus yakni terkait dengan Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangeran Selatan tahun anggaran 2012. Merespon status baru Atut tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada Atut untuk menghadapi kasusnya di KPK. Namun ia menegaskan, bila ada kader Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi maka itu menjadi tanggungjawab masing-masing. "Barangkali yang paling penting, tindakan itu tidak terkait dengan partai. Tidak ada hubungan antara tindakan yang dikatakan korupsi dengan kepartaian. Itu mejadi tanggungjawab masing-masing," tutur Agung di Hotel Grand Sahid, Selasa (17/12). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ini mengatakan dijadikannya Atut sebagai tersangka berpotensi mempengaruhi suara golkar pada pemilu tahun depan. Kendati demikian, ia yakin karena Golkar mendukung penuh penegakkan hukum di Indonesia, maka masyarakat tidak akan bisa menerima bahwa yang tindakan korupsi itu bukan kehendak partai Golkar. Mantan Ketua DPR ini juga mengatakan bahwa DPP Partai Golkar akan segera mengadkan rapat dan membahas kondisi terkini Atut. Pasalnya, Atut termasuk salah satu pengurus partai Golkar. Namun ia menegaskan, pengurus partai tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah, kendati selama ini, yang sudah dijadikan tersangka pasti divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. "Tapi kita tidak bisa memastikan seperti itu, lebih baik kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berdoa supaya beliau bisa menghadapi sebaik-baiknya," pungkas Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Agung Laksono:Kader korupsi, tanggungjawab pribadi
JAKARTA. Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Ratu Atut Chosiyah yang kini menjabat Gubernur Banten telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dijerat untuk dua kasus yakni terkait dengan Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangeran Selatan tahun anggaran 2012. Merespon status baru Atut tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, pihaknya tetap memberikan bantuan hukum kepada Atut untuk menghadapi kasusnya di KPK. Namun ia menegaskan, bila ada kader Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi maka itu menjadi tanggungjawab masing-masing. "Barangkali yang paling penting, tindakan itu tidak terkait dengan partai. Tidak ada hubungan antara tindakan yang dikatakan korupsi dengan kepartaian. Itu mejadi tanggungjawab masing-masing," tutur Agung di Hotel Grand Sahid, Selasa (17/12). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) ini mengatakan dijadikannya Atut sebagai tersangka berpotensi mempengaruhi suara golkar pada pemilu tahun depan. Kendati demikian, ia yakin karena Golkar mendukung penuh penegakkan hukum di Indonesia, maka masyarakat tidak akan bisa menerima bahwa yang tindakan korupsi itu bukan kehendak partai Golkar. Mantan Ketua DPR ini juga mengatakan bahwa DPP Partai Golkar akan segera mengadkan rapat dan membahas kondisi terkini Atut. Pasalnya, Atut termasuk salah satu pengurus partai Golkar. Namun ia menegaskan, pengurus partai tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah, kendati selama ini, yang sudah dijadikan tersangka pasti divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. "Tapi kita tidak bisa memastikan seperti itu, lebih baik kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berdoa supaya beliau bisa menghadapi sebaik-baiknya," pungkas Agung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News