JAKARTA. Tiga organisasi pendiri Partai Golkar (Tri Karya), yakni Kosgoro 1957, Soksi, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) MKGR, menyatakan menolak pelaksanaan dan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali. Ketiga organisasi tersebut menganggap munas di Bali inkonstitusional. "Kami tidak akui Munas Golkar di Bali karena inkonstitusional. Tidak punya payung hukum jelas, melanggar AD/ART, dan sangat tidak demokratis," ujar Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono, dalam jumpa pers di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/12/2014). Agung mengatakan, munas di Bali merupakan Munas yang dibuat untuk memberi peluang besar kepada Aburizal Bakrie untuk kembali menjabat sebagai ketua umum Golkar. Hal tersebut terlihat dari berbagai kejanggalan yang timbul selama munas.
Agung: Organisasi pendiri Golkar tolak Munas Bali
JAKARTA. Tiga organisasi pendiri Partai Golkar (Tri Karya), yakni Kosgoro 1957, Soksi, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) MKGR, menyatakan menolak pelaksanaan dan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali. Ketiga organisasi tersebut menganggap munas di Bali inkonstitusional. "Kami tidak akui Munas Golkar di Bali karena inkonstitusional. Tidak punya payung hukum jelas, melanggar AD/ART, dan sangat tidak demokratis," ujar Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono, dalam jumpa pers di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/12/2014). Agung mengatakan, munas di Bali merupakan Munas yang dibuat untuk memberi peluang besar kepada Aburizal Bakrie untuk kembali menjabat sebagai ketua umum Golkar. Hal tersebut terlihat dari berbagai kejanggalan yang timbul selama munas.