Agung: Organisasi pendiri Golkar tolak Munas Bali



JAKARTA. Tiga organisasi pendiri Partai Golkar (Tri Karya), yakni Kosgoro 1957, Soksi, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) MKGR, menyatakan menolak pelaksanaan dan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali. Ketiga organisasi tersebut menganggap munas di Bali inkonstitusional.

"Kami tidak akui Munas Golkar di Bali karena inkonstitusional. Tidak punya payung hukum jelas, melanggar AD/ART, dan sangat tidak demokratis," ujar Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono, dalam jumpa pers di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/12/2014).

Agung mengatakan, munas di Bali merupakan Munas yang dibuat untuk memberi peluang besar kepada Aburizal Bakrie untuk kembali menjabat sebagai ketua umum Golkar. Hal tersebut terlihat dari berbagai kejanggalan yang timbul selama munas.


Dia memberi contoh adanya perubahan sistem pemilihan yang dituangkan di dalam tata tertib agar pemilihan ketua umum Partai Golkar dilakukan secara aklamasi. Berdasarkan hal tersebut, lanjut Agung, ketiga organisasi pendiri Golkar memberikan dukungan penuh untuk penyelenggaraan Munas IX Golkar pada Januari 2015 di Jakarta.

"Kami mendukung sepenuhnya segala upaya yang diberikan Tim Penyelamat Partai Golkar," ucap Agung.

Agung menambahkan, jika ada anggota Kosgoro, Soksi, ataupun MKGR yang mengaku mendukung penyelenggaraan Munas Bali, hal tersebut bukanlah sikap resmi ketiga organisasi partai tersebut.

"Kader-kader yang menyatakan pandangan umum dalam munas tersebut adalah pandangan pribadi," ucap Agung.

Selain Agung, dalam jumpa pers tersebut hadir pula pendiri Soksi Suhardiman dan Ketua umum Ormas MKGR Priyo Budi Santoso.

Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali sebelumnya sepakat memecat kader-kadernya yang terlibat dengan Presidium Penyelamat Partai Golkar dan menolak hasil rapat kerja nasional di Yogyakarta, seperti Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorris Raweyai, Leo Nababan, Agun Gunandjar, dan lainnya.

Pemecatan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

Keputusan dari munas itu juga ialah dipecatnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid dari keanggotaan partai sebagaimana rekomendasi Mahkamah Partai. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa