KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyambut baik terbitnya peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Senior Marketing Manager Podomoro Golf View, Ferdynand Sadrach, mengatakan pengembang menyambut positif relaksasi dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya administratif dan pembebasan PPN, untuk memberikan peluang lebih besar bagi para pembeli properti.
Agung Podomoro (APLN) Sambut Baik Insentif PPN DTP Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyambut baik terbitnya peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Senior Marketing Manager Podomoro Golf View, Ferdynand Sadrach, mengatakan pengembang menyambut positif relaksasi dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya administratif dan pembebasan PPN, untuk memberikan peluang lebih besar bagi para pembeli properti.