Agung Podomoro Gaspol Tahap II Kota Kertabumi, Unit Avisha Jadi Andalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan hunian terpadu Kota Kertabumi kembali melanjutkan pengembangan tahap kedua dengan memulai pembangunan di lahan terakhir yang tersedia.

Langkah ini dilakukan setelah proyek sebelumnya sold out, termasuk pembangunan Restoran Nusantara Kampung Kecil.

Pengembangan ini menegaskan komitmen pengembang Agung Podomoro Land dalam menghadirkan hunian eksklusif dengan fasilitas premium di Karawang, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap rumah tinggal berkualitas di kawasan penyangga Jakarta.


Baca Juga: Bos Agrinas Klaim Impor 105.000 Pikap dari India Hemat Rp 46,5 Triliun

Tren permintaan hunian eksklusif terus menunjukkan peningkatan, terutama di wilayah dengan akses dan infrastruktur yang berkembang pesat, seperti kawasan sekitar proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Kota Kertabumi merespons kebutuhan tersebut dengan menghadirkan unit terbaru yang mengedepankan kenyamanan, privasi, serta kualitas hidup lebih baik.

“Kota Kertabumi merupakan kawasan eksklusif dengan lokasi strategis di Karawang Kota, dirancang untuk high-end buyer. Ini menjawab keterbatasan lahan di koridor utama dan jalur pertokoan Karawang. Dipastikan ini adalah tipe terakhir kami,” ujar Regional Marketing Director, Tedi Guswana dalam keterangannya Rabu (25/2/2026).

Pada fase kedua ini, pemasaran difokuskan pada unit Avisha, hunian compact dua lantai yang menyasar keluarga muda.

Baca Juga: Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Sales Rp 1,82 Triliun pada 2026

Unit ini ditawarkan melalui program insentif PPN DTP, sehingga memberikan nilai tambah baik bagi konsumen maupun investor.

“Pengembangan fase ke-2 ini menjadi fase penting bagi Kota Kertabumi. Kami ingin memastikan setiap unit tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga aset bernilai jangka panjang,” kata Tedi.

Dengan lokasi strategis, konsep kawasan yang matang, serta dukungan pengembang berpengalaman, Kota Kertabumi optimistis tahap kedua ini akan mendapat respons positif pasar dan memperkuat posisinya sebagai ikon hunian eksklusif di Karawang yang bebas dari ancaman banjir.

Dari sisi legalitas, pengembang memastikan proses kepemilikan berjalan aman. Setelah proses Akta Jual Beli (AJB), pemilik dapat melakukan balik nama dan memperoleh sertifikat satuan yang dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan kelanjutan pembangunan dan jaminan legalitas tersebut, Kota Kertabumi membidik kebutuhan hunian premium di pusat Kota Karawang yang terus bertumbuh.

Selanjutnya: Waktu Azan Maghrib Bondowoso: Ini Jadwal Berbuka Puasa Hari Rabu, 25 Februari 2026

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-28 Februari 2026, Bumbu-Kornet Diskon hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News