KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN, anggota indeks Kompas100) mendapat persetujuan dari para pemegang obligasi untuk mempercepat pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap III tahun 2014 pada Kamis (26/9). Nilai pokok obligasi yang akan dibayar lebih cepat ini mencapai Rp 451 miliar. Obligasi yang seharusnya baru jatuh tempo pada 19 Desember 2019 ini memiliki bunga tetap 12,5% per tahun. Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas mengatakan, pokok obligasi beserta bunganya akan dibayar paling lambat tujuh hari kerja setelah hari ini. Baca Juga: Summarecon Agung (SMRA) akan merilis obligasi Rp 700 miliar bulan depan
Saat ditanya dari mana sumber dana untuk membayar obligasi tersebut, Justini enggan memberitahukannya. "Kalau kami percepat pembayaran pasti udah ada lah. Masa minta percepat dananya belum ada. Nekat itu," ucap Justini di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (26/9). Sebelumnya, pada Rabu (25/9), APLN juga telah mendapat restu pemegang obligasi untuk mempercepat pembayaran obligasi berkelanjutan I tahap IV Tahun 2015 degan nilai pokok Rp 99 miliar. Obligasi yang seharusnya jatuh tempo pada 25 Maret 2020 ini memiliki bunga tetap 11,25% per tahun. APLN juga akan membayarkan pokok beserta bunganya paling lambat tujuh hari setelah kemarin. Dengan begitu, APLN telah mendapat persetujuan untuk mempercepat pembayaran obligasi dengan total nilai pokok Rp 550 miliar. "Nilai pokok dibayar 100%, bunga dibayar 100%, ditambah dengan satu periode bunga, yakni tiga bulan," kata Justini. Baca Juga: Indika Energy (INDY) tambah kepemilikan saham di Nusantara Resources Limited Menurut dia, percepatan pembayaran obligasi ini dilakukan lantaran nilai jaminan obligasi terlampau tinggi dibanding nilai obligasinya sendiri. Jaminan kedua obligasi tersebut adalah Central Park Mall yang valuasi terakhirnya mencapai Rp 6,3 triliun. "Untuk utang yang jumlah hanya segitu terlalu besar. Makanya biar cepat-cepat aja," ungkap dia.