KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi di Pulau C, D, dan G. Salah satu pengembang di pulau tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra, cucu usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Dihubungi Rabu (10/1) manajemen APLN belum bisa memberikan komentar soal sikap perusahaan terkait kabar pencaputan HGB tersebut. “Kami masih pelajari dulu. Mungkin nanti ada rapat internal dulu,” ujar Indra Wijaya Antono, Wakil Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Dimuat Kontan, Pemprov DKI meminta BPN mencabut HGB dengan alasan Pemprov DKI melakukan kajian. Di kajian sementara ditemukan dugaan cacat prosedur. Hal ini termaktub dalam Surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017. APLN menjadi pihak ketiga atau pengembang di Pulau G, salah satu pulau yang disebutkan dalam surat tersebut. Berdasarkan laporan keuangan APLN per September 2017, jumlah tercatat aset reklamasi Pulau G adalah sebesar Rp 2,57 triliun. Selain itu, APLN juga mencatatkan aset reklamasi di Pulau I sebesar Rp 489,21 miliar, termasuk sebagai bagian dari tanah belum dikembangkan dalam akun aset real estat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim pada tanggal 30 September 2017. Laporan keuangan periode yang sama, tercatat tuntutan hukum yang sedang berlangsung atas kegiatan reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Cucu usaha APLN ini dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau G. Adapun saat ini manajemen APLN mengklaim pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku. Sebagai informasi, pada penutupan perdagangan Rabu (10/1) saham APLN turun 4,31% menjadi Rp 222 per saham. Secara fundamental, emiten sektor properti ini memiliki arus kas negatif per September 2017 sebesar Rp 659,25 miliar. Adapun penjualan di periode yang sama tercatat sebesar Rp 5,46 triliun dan laba sebesar Rp 541,08 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Agung Podomoro masih pelajari rencana pemprov cabut HGB Pulau G
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi di Pulau C, D, dan G. Salah satu pengembang di pulau tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra, cucu usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Dihubungi Rabu (10/1) manajemen APLN belum bisa memberikan komentar soal sikap perusahaan terkait kabar pencaputan HGB tersebut. “Kami masih pelajari dulu. Mungkin nanti ada rapat internal dulu,” ujar Indra Wijaya Antono, Wakil Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Dimuat Kontan, Pemprov DKI meminta BPN mencabut HGB dengan alasan Pemprov DKI melakukan kajian. Di kajian sementara ditemukan dugaan cacat prosedur. Hal ini termaktub dalam Surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017. APLN menjadi pihak ketiga atau pengembang di Pulau G, salah satu pulau yang disebutkan dalam surat tersebut. Berdasarkan laporan keuangan APLN per September 2017, jumlah tercatat aset reklamasi Pulau G adalah sebesar Rp 2,57 triliun. Selain itu, APLN juga mencatatkan aset reklamasi di Pulau I sebesar Rp 489,21 miliar, termasuk sebagai bagian dari tanah belum dikembangkan dalam akun aset real estat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim pada tanggal 30 September 2017. Laporan keuangan periode yang sama, tercatat tuntutan hukum yang sedang berlangsung atas kegiatan reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Cucu usaha APLN ini dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau G. Adapun saat ini manajemen APLN mengklaim pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku. Sebagai informasi, pada penutupan perdagangan Rabu (10/1) saham APLN turun 4,31% menjadi Rp 222 per saham. Secara fundamental, emiten sektor properti ini memiliki arus kas negatif per September 2017 sebesar Rp 659,25 miliar. Adapun penjualan di periode yang sama tercatat sebesar Rp 5,46 triliun dan laba sebesar Rp 541,08 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News