KONTAN.CO.ID - Agung Podomoro, pengembang terdepan, terintegrasi dan tepercaya di Indonesia, menyambut kebijakan pemerintah yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Tanah Air. Melalui relaksasi regulasi ini, Agung Podomoro percaya kinerja sektor properti nasional akan terus bertumbuh secara berkelanjutan. Corporate Marketing Director Agung Podomoro, Agung Wirajaya, menyatakan sektor properti nasional sedang berupaya keras memulihkan kinerja imbas dari pandemi Covid-19. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah bagi WNA akan menjadi suplemen yang memberikan energi tambahan bagi sektor properti untuk meningkatkan kinerjanya sehingga berkontribusi semakin besar terhadap keberlanjutan ekonomi Indonesia. “Agung Podomoro menyambut positif inovasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan membukakan pintu bagi WNA agar dapat membeli properti di Indonesia. Dengan hadirnya regulasi ini, segmen pembeli menjadi bertambah dan harapannya permintaan terhadap properti-properti berkualitas semakin tinggi,” kata Agung.
Sebagai upaya memanfaatkan momentum ini, Agung Podomoro pada Sabtu (18/11) menggelar private gathering dengan mengundang para WNA. Agung melanjutkan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari perseroan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan informasi komprehensif mengenai detail regulasi, tata cara pembelian, hingga produk-produk properti Agung Podomoro yang sesuai dengan ketentuan pemerintah bagi WNA. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala menambahkan PP 18 Tahun 2021 memastikan bahwa WNA dapat memiliki rumah tapak (landed house) dan apartemen (satuan rumah susun). Dalam proses pembeliannya, WNA cukup memenuhi dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, maupun izin tinggal. Setelah WNA memenuhi berkas permohonan, akta jual-beli dan bukti perpajakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan proses balik nama kepemilikan properti kepada ekspatriat hanya dalam lima hari kerja. “Keistimewaan lainnya dari kebijakan pemerintah ini adalah ketentuan jangka waktu kepemilikan properti yang lebih panjang bagi WNA hingga 80 tahun dalam satu siklus. Pemberian pertama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun dan pembaharuan hak ditambah menjadi 30 tahun lagi. Sama seperti hak-hak tanah lainnya, untuk hak atas properti WNA ini juga dapat diwariskan kepada anak maupun suami/istrinya,” ucap Hasan. Saat ini, tren kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia terus meningkat. Dua bulan yang lalu, kata Hasan, baru ada 11 properti yang ditransaksikan bagi WNA di Batam. Tetapi jika diakumulasikan hingga per November ini, sudah mencapai 70 transaksi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa PP 18 Tahun 2021 telah menarik minat yang cukup tinggi bagi WNA untuk membeli properti di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan terus aktif melakukan sosialisasi termasuk kepada lingkungan diaspora di luar negeri. “Momentum PP 18 Tahun 2021 ini harus dimanfaatkan secara maksimal karena pemerintah sudah memastikan dari sisi kekuatan hukum yang artinya kepemilikan properti secara pribadi bagi WNA sangat menjanjikan. Kepemilikan properti bagi WNA merupakan peluang yang sangat baik untuk investasi,” kata dia. Senada dengan Hasan, President FIABCI Asia Pacific Region sekaligus Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, menambahkan WNA akan memiliki banyak keuntungan dengan membeli properti di Indonesia. Alasannya, dari sisi harga, properti di Indonesia masih lebih terjangkau dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai rata-rata 5% dalam 10 tahun terakhir. Dari aspek politik, situasi di Indonesia cukup kondusif. “Indonesia adalah negara terakhir di ASEAN yang membuka pintu bagi kepemilikan asing. Indonesia juga merupakan negara dengan ekonomi dan populasi terbesar di ASEAN sehingga kondisi ini akan memberikan potret positif bagi investor asing,” ucap Rusmin. Oleh sebab itu, ia aktif melakukan kunjungan ke luar negeri untuk menginformasikan tentang berbagai keuntungan jika WNA membeli properti di Indonesia. “Ini menjadi tugas REI dan KADIN untuk mempromosikan kepada seluruh dunia agar semua orang tahu karena diaspora kita juga banyak. Kita adalah negara dengan struktur kepemilikan hukum properti terbaik di dunia. Dua tahun sebelum batas waktu kepemilikan selesai, WNA bisa memperpanjangnya,” ucap Rusmin. Mengacu Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, harga rumah tapak bagi WNA di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali minimal Rp 5 miliar. Untuk apartemen, minimal harga Rp 3 miliar di Jakarta. Untuk menyerap potensi tingginya permintaan properti dari WNA, Assistant Vice President Marketing Agung Podomoro, Yenti Lokat, menjelaskan perseroan memiliki beberapa proyek properti prestisius seperti Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, Podomoro City Deli Medan, Borneo Bay City Balikpapan, Orchard Park Batam, dan Soho Pancoran Jakarta.
Dari sisi harga, keseluruhan properti tersebut selaras dengan regulasi pemerintah. Untuk rumah minimal harga Rp 5 miliar di Jakarta, WNA bisa membeli unit properti di Bukit Podomoro Jakarta. Dengan batasan harga serupa, WNA dapat memiliki hunian menarik di Podomoro Park Bandung. “Ini adalah momentum yang tepat untuk membeli properti, karena tahun depan akan lebih banyak lagi WNA yang mulai membeli properti. Dari sisi harga juga masih sangat bagus terutama dari properti-properti milik Agung Podomoro. Jika dengan harga tertentu hanya mendapat satu unit di luar negeri, di Indonesia Anda bisa mendapatkan 5 unit,” tutup Yenti.
Baca Juga: Agung Podomoro Land (APLN) Serius Garap Proyek TOD, Berikut Daftarnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti