JAKARTA. Setelah hampir tujuh bulan pasca didaftarkan, kini sengketa merek I Box kembali disidangkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Dalam persidangan tersebut, Property Legal Agung Podomoro Group Herjanto Widjaja Lowardi selaku pengelola Mal Senayan City (tergugat VIII) dan Mal Central Park (tergugat XI) menyatakan gugatan PT Multicom Persda Internasional tersebut tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mall. Hal itu dikatakan Herjanto dalam tanggapan mereka di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/11) lalu. Ia bilang pihaknya digugat dengan alasan membuka outlet bagi penjualan produk merek I Box. Namun ia menilai gugatan itu tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mal. Selain itu, tuntutan agar pengelola mal menutup outlet yang menjual produk merek I Box ditutup dinilai mengada-ngada. "Kalau gugatan mereka itu pembatalan merek I Box, ya urusannya dengan pemilik outletnya bukan dengan kami," terangnya.
Agung Podomoro tepis gugatan Multicom soal iBox
JAKARTA. Setelah hampir tujuh bulan pasca didaftarkan, kini sengketa merek I Box kembali disidangkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Dalam persidangan tersebut, Property Legal Agung Podomoro Group Herjanto Widjaja Lowardi selaku pengelola Mal Senayan City (tergugat VIII) dan Mal Central Park (tergugat XI) menyatakan gugatan PT Multicom Persda Internasional tersebut tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mall. Hal itu dikatakan Herjanto dalam tanggapan mereka di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/11) lalu. Ia bilang pihaknya digugat dengan alasan membuka outlet bagi penjualan produk merek I Box. Namun ia menilai gugatan itu tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mal. Selain itu, tuntutan agar pengelola mal menutup outlet yang menjual produk merek I Box ditutup dinilai mengada-ngada. "Kalau gugatan mereka itu pembatalan merek I Box, ya urusannya dengan pemilik outletnya bukan dengan kami," terangnya.