Agung Podomoro tepis gugatan Multicom soal iBox



JAKARTA. Setelah hampir tujuh bulan pasca didaftarkan, kini sengketa merek I Box kembali disidangkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Dalam persidangan tersebut, Property Legal Agung Podomoro Group Herjanto Widjaja Lowardi selaku pengelola Mal Senayan City (tergugat VIII) dan Mal Central Park (tergugat XI) menyatakan gugatan PT Multicom Persda Internasional tersebut tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mall.

Hal itu dikatakan Herjanto dalam tanggapan mereka di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/11) lalu. Ia bilang pihaknya digugat dengan alasan membuka outlet bagi penjualan produk merek I Box. Namun ia menilai gugatan itu tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mal. Selain itu, tuntutan agar pengelola mal menutup outlet yang menjual produk merek I Box ditutup dinilai mengada-ngada.

"Kalau gugatan mereka itu pembatalan merek I Box, ya urusannya dengan pemilik outletnya bukan dengan kami," terangnya.


Herjanto bilang, kalau memang Multicom yang mengklaim sebagai pemilik sah merek I Bos menuntut pengelola mal, maka harus melalui pengadilan perdata biasa dan bukan melalui gugatan pembatalan merek. Namun ia mengingakan syaratnya harus ada bukti terlebih dahulu.

Di sisi lain, Herjanto bilang, gugatan Multicom Persada error in persona atau keliru. Soalnya pihak yang ditark sebagai tergugat yakni Senayan City dan Central Park tidak memiliki hubungan hukum dengan Multicom. Maka gugatan itu bersifat kabur dan tidak memiliki dar pertimbangan hukum.

Sementara itu, Direktur Operasional Multicom Persada Daniel Setiawan mengatakan pihaknya mengugat 21 perusahaan dalam membatalkan pendaftaran dan peredaran produk merek I Box.

Daniel mengatakan, Multicom merupakan pemegang hak atas pendaftaran merek I Box yang pertama untuk jenis atau barang komputer kelas 09 yang terdaftar di bawah No.464418 di Kantor Kemenkumham pada 3 April 2000. Selain itu, sertifikat diterbitkan pada 27 April 2001 untuk produksi komputer dan alat-alat elektronik lannya. "Kami telah memperpanjang merek I Box tersebut terdaftar di bawah No. IDM000255853 tanggal 1 Juni 2010," ujar Daniel.

Multicom meminta agar majelis hakim membatalkan pendaftaran merek I Box milik Padang Digital karena didaftarkan atas itikad tidak baik dan menyatakan bahwa merek I Box milik Padang Digital yang dipasang di 20 toko mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek I Box milik Multicom. Karena itu, meminta pengadilan agar memerintahkan terguat para tergugat untuk menutup toko yang dikelola mereka.

Selain dua mal yang dikelola Agung Podomoro, perusahan yang digugat dalam perkara ini antara lain,  PT Padang Digital Indonesia dan Grandoff International Limited, keduanya sebagai tergugat I dan II asal Tortola, British Virgin Islands. Selain itu Kantor Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Erajaya Swasembada Tbk dan PT Data Citra Mandiri asal Jakarta sebagai tergugat III, IV dan V serta para tergugat lainnya yakni pemilik toko dan kios yang menjual produk bermerek I Box. Ada 21 tergugat yang diseret dalam perkara ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto