JAKARTA. Setelah hampir tujuh bulan pasca didaftarkan, kini sengketa merek I Box kembali disidangkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Dalam persidangan tersebut, Property Legal Agung Podomoro Group Herjanto Widjaja Lowardi selaku pengelola Mal Senayan City (tergugat VIII) dan Mal Central Park (tergugat XI) menyatakan gugatan PT Multicom Persda Internasional tersebut tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mall. Hal itu dikatakan Herjanto dalam tanggapan mereka di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/11) lalu. Ia bilang pihaknya digugat dengan alasan membuka outlet bagi penjualan produk merek I Box. Namun ia menilai gugatan itu tidak ada relevansinya dengan pihak pengelola mal. Selain itu, tuntutan agar pengelola mal menutup outlet yang menjual produk merek I Box ditutup dinilai mengada-ngada. "Kalau gugatan mereka itu pembatalan merek I Box, ya urusannya dengan pemilik outletnya bukan dengan kami," terangnya.
Herjanto bilang, kalau memang Multicom yang mengklaim sebagai pemilik sah merek I Bos menuntut pengelola mal, maka harus melalui pengadilan perdata biasa dan bukan melalui gugatan pembatalan merek. Namun ia mengingakan syaratnya harus ada bukti terlebih dahulu. Di sisi lain, Herjanto bilang, gugatan Multicom Persada error in persona atau keliru. Soalnya pihak yang ditark sebagai tergugat yakni Senayan City dan Central Park tidak memiliki hubungan hukum dengan Multicom. Maka gugatan itu bersifat kabur dan tidak memiliki dar pertimbangan hukum. Sementara itu, Direktur Operasional Multicom Persada Daniel Setiawan mengatakan pihaknya mengugat 21 perusahaan dalam membatalkan pendaftaran dan peredaran produk merek I Box.