Agus Condro: Mekanisme Pemilihan Pejabat Negara Sesuai Arahan DPP



JAKARTA. Mantan Anggota DPR RI Komisi IX, Agus Condro Priyatno mengaku mekanisme pemilihan pejabat negara sesuai arahan dari Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) PDIP. Menurut Agus, ini termasuk mekanisme pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI).

Usai menjalani pemeriksaan empat jam dari KPK, Agus Condro mengaku salah satu materi pemeriksaan seputar mekanisme pengambilan keputusan di internal partai. Agus Condro sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada tahun 2004 silam.

Agus Condro menerangkan pra pemilihan pejabat negara, DPP PDIP menentukan sebuah keputusan. DPP kemudian memanggil pimpinan Fraksi PDIP di DPR untuk menyalurkan kebijakannya.


Pimpinan fraksi lalu memanggil anggota komisi yang bersangkutan. "Kalau rapat di ruang Komisi IX yang perintahkan ketua dan sekretaris fraksi yakni Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan," ungkapnya, (02/08).

Agus Condro juga beranggapan KPK bisa melacak penyandang dana dari keterangan dua tersangka dalam kasus ini yakni Dudhie Makmun Murod dan Endin A J Soefihara. "Itu nanti kuncinya ada di Dudhie dan Pak Endin," bebernya.

Dalam keterangannya, Agus Condro menyebut Dudhie sebagai salah satu operator. Operator adalah orang yang diserahi tanggung jawab untuk membagi-bagikan duit kepada sejumlah anggota dalam fraksinya. Agus Condro juga pernah mengatakan kalau duit yang diterima operator diperoleh dari Ketua Komisi IX, Emir Moeis.

Juru Bicara KPK, Johan Budi S P menjelaskan kalau hari ini Agus Condro diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yakni Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDIP, dan Endin Soefihara dari Fraksi PPP. Pemeriksaan kepada Agus Condro kali ini adalah pemeriksaan perdana setelah kasus ini dilimpahkan ke tahap penyidikan.

Tak hanya Agus Condro, terpidana aliran dana BI, Anthony Zeidra Abidin juga diperiksa hari ini untuk kasus yang sama. Sayang Anthony tak memberikan keterangan apa pun kepada para wartawan.

Dalam pengungkapan dugaan kasus suap yang memenangkan Miranda ini, KPK sudah memeriksa sejumlah Anggota DPR. Terakhir yang diperiksa adalah Emir Moeis, Max Moein, Syamsul Arifin dan Angelina Pattiasina. Terakhir, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh pada pekan lalu.

Dugaan kasus suap ini sendiri terkuak lantaran pertengahan 2008 silam, Agus Condro melaporkan dugaan suap ke KPK. Agus mengaku menerima duit Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan supaya memilih Miranda.

Dalam pengakuannya, Agus juga membeberkan kalau tak hanya dirinya yang menerima duit. Dia bilang, hampir semua anggota komisi menikmati duit panas tersebut.

Sebelumnya, wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan kalau keempat tersangka diduga menerima suap dalam bentuk cek perjalanan masing-masing Rp 500 juta. Sementara total duit yang dicairkan melalui cek perjalanan dalam perkara dugaan suap ini mencapai Rp 24 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.