JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan tersangka kasus suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh, Wa Ode Nurhayati, untuk mendatangkan saksi yang meringankannya. Rencananya, KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut, penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus Marto. "Akan ada pemanggilan Menteri keuangan sebagai saksi meringankan sesuai permintaan tersangka," ucap Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).Meski begitu, Johan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan. Namun, penyidik KPK telah menyiapkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Agus Marto. "Untuk kedatangan pemeriksaan, itu tergantung yang bersangkutan akan memenuhi atau tidak," imbuhnya.Sementara itu, Wa Ode mengapresiasi penyidik KPK yang akan melakukan pemanggilan Agus Marto. Wa Ode berharap Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu dapat memenuhi undangan pemeriksaan KPK. "Karena sesungguhnya beliau (Agus Martowardojo) sudah pernah dipanggil sebagai saksi. Mudah-mudahan beliau hadir," tutur Wa Ode seusai menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (8/5).Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, Agus Marto dapat menjelaskan kronologis mengenai adanya pengurangan daerah serta pengurangan DPID yang diterima. Menurut Wa ode, sebenarnya Agus tidak tahu karena tidak terlibat dalam pembahasan sistem, tapi beliau mendapat masukan dari Dirjen Perimbangan Keuangan atau staf lain yang ikut melakukan rapat bersama. "Makanya saya juga meminta KPK mengundang Pak Hary dan Pak Pramudjo, untuk menjelaskan ini agar tidak ada hal yang terlewat antara kementrian dan Banggar ataupun kementrian dan pemerintah," imbuhnya.Wa Ode juga tetap berkeras DPID yang dibahas itu menyalahi prosedur dan hal tersebut dapat dibuktikan. Selain itu Wa Ode juga meminta KPK untuk mengkonfrontir keterangan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, Pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey serta Menteri Keuangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Agus Marto bakal dipanggil jadi saksi kasus Wa Ode
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan tersangka kasus suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh, Wa Ode Nurhayati, untuk mendatangkan saksi yang meringankannya. Rencananya, KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut, penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Agus Marto. "Akan ada pemanggilan Menteri keuangan sebagai saksi meringankan sesuai permintaan tersangka," ucap Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/5).Meski begitu, Johan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan. Namun, penyidik KPK telah menyiapkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Agus Marto. "Untuk kedatangan pemeriksaan, itu tergantung yang bersangkutan akan memenuhi atau tidak," imbuhnya.Sementara itu, Wa Ode mengapresiasi penyidik KPK yang akan melakukan pemanggilan Agus Marto. Wa Ode berharap Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu dapat memenuhi undangan pemeriksaan KPK. "Karena sesungguhnya beliau (Agus Martowardojo) sudah pernah dipanggil sebagai saksi. Mudah-mudahan beliau hadir," tutur Wa Ode seusai menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (8/5).Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, Agus Marto dapat menjelaskan kronologis mengenai adanya pengurangan daerah serta pengurangan DPID yang diterima. Menurut Wa ode, sebenarnya Agus tidak tahu karena tidak terlibat dalam pembahasan sistem, tapi beliau mendapat masukan dari Dirjen Perimbangan Keuangan atau staf lain yang ikut melakukan rapat bersama. "Makanya saya juga meminta KPK mengundang Pak Hary dan Pak Pramudjo, untuk menjelaskan ini agar tidak ada hal yang terlewat antara kementrian dan Banggar ataupun kementrian dan pemerintah," imbuhnya.Wa Ode juga tetap berkeras DPID yang dibahas itu menyalahi prosedur dan hal tersebut dapat dibuktikan. Selain itu Wa Ode juga meminta KPK untuk mengkonfrontir keterangan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, Pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey serta Menteri Keuangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News