JAKARTA. Pemerintah mematok target penghematan untuk tahun 2012 sebesar Rp 16, 8 triliun. Jumlah itu senilai dengan efisiensi belanja Kementerian/ Lembaga (K/L) yang ditetapkan 2011.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerangkan diharapkan realisasi tahun depan tidak lebih dari target yang telah ditetapkan. "Kita coba target overhead cost sama seperti 2011,” tuturnya, akhir pekan lalu.Beberapa tahun terakhir belanja operasional meningkat tajam. Misalnya, porsi belanja barang, dari 21,6% di 2008 naik menjadi 31,9% di 2011. Porsi belanja non operasional terutama bantuan sosial (bansos) semula 13,7% di 2008, menjadi 23% di 2011.Selain itu, dikatakan Agus, dalam surat edaran bersama tersebut, juga dikaji ulang pembangunan gedung baru dan akan dilakukan penundaan apabila tidak sangat mendesak. Apabila rencana pembangunan gedung baru tetap dilakukan, diwajibkan menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien. “Standarnya nanti akan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.Menurut Agus pembangunan gedung baru yang tidak menunjang tugas pokok dan aksi (tupoksi) misalnya, pembangunan mess atau wisma, rumah jabatan, dapat ditunda. Pengadaan kendaraan-kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan fungsional seperti, ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan penyuluh, itu juga dapat ditunda. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Agus Marto: Penghematan anggaran diharapkan lebih dari Rp 16,8 triliun pada 2012
JAKARTA. Pemerintah mematok target penghematan untuk tahun 2012 sebesar Rp 16, 8 triliun. Jumlah itu senilai dengan efisiensi belanja Kementerian/ Lembaga (K/L) yang ditetapkan 2011.Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerangkan diharapkan realisasi tahun depan tidak lebih dari target yang telah ditetapkan. "Kita coba target overhead cost sama seperti 2011,” tuturnya, akhir pekan lalu.Beberapa tahun terakhir belanja operasional meningkat tajam. Misalnya, porsi belanja barang, dari 21,6% di 2008 naik menjadi 31,9% di 2011. Porsi belanja non operasional terutama bantuan sosial (bansos) semula 13,7% di 2008, menjadi 23% di 2011.Selain itu, dikatakan Agus, dalam surat edaran bersama tersebut, juga dikaji ulang pembangunan gedung baru dan akan dilakukan penundaan apabila tidak sangat mendesak. Apabila rencana pembangunan gedung baru tetap dilakukan, diwajibkan menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien. “Standarnya nanti akan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.Menurut Agus pembangunan gedung baru yang tidak menunjang tugas pokok dan aksi (tupoksi) misalnya, pembangunan mess atau wisma, rumah jabatan, dapat ditunda. Pengadaan kendaraan-kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan fungsional seperti, ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan penyuluh, itu juga dapat ditunda. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News