JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menetapkan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam masa bakti 2013 - 2018 menggantikan Darmin Nasution. Agus Martowardojo yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Keuangan menuturkan dirinya siap menjalankan tugas barunya sebagai Gubernur BI. "Saya bersyukur dan berterima kasih bahwa di sidang paripurna DPR telah disetujui menjadi Gubernur BI di pertengahan Mei nanti, menggantikan Pak Darmin Nasution. Saya siap bertugas," ujarnya seusai rapat paripurna DPR RI Selasa (2/4). Dalam rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua DPR, Pramono Anung anggota DPR sepakat untuk menyetujui penetapan Agus Martowardojo menjadi Gubernur BI periode 2013 - 2018. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis juga melaporkan hasil pembahasan calon Gubernur BI dan proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar 25 Maret 2013. Emir mengungkapkan, keputusan pemilihan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI dilakukan melalui pemungutan suara alias voting. "Setelah penghitungan suara, Komisi XI menyetujui Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution," jelasnya. Ia menambahkan, hasil penghitungan suara menunjukkan dari 54 suara, 46 suara menyatakan setuju, tujuh suara menyatakan tidak setuju dan satu suara abstain. Namun, Emir juga menjelaskan bersamaan dengan keputusan tersebut, Komisi XI DPR juga memberikan beberapa catatan yang harus dilaksanakan oleh Agus Martowardojo saat menjabat sebagai Gubernur BI. Beberapa catatan tersebut di antaranya dalam hal pengendalian inflasi, BI harus fokus pada pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi tim pengendali inflasi (TPI) dan TPI Daerah (TPID) serta menjaga kestabilan nilai tukar. Selain itu, BI harus mengupayakan asas resiprokal perbankan nasional dengan langkah-langkah pembuatan MoU dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan bank sentral di mana bank asing tersebut berasal. Terkait dengan laporan telaahan badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengenai proyek tahun jamak Hambalang, DPR memberikan catatan Gubernur BI terpilih sebaiknya memenuhi pernyataannya untuk mengundurkan diri bila ditetapkan sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Agus Marto siap melenggang ke BI
JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menetapkan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam masa bakti 2013 - 2018 menggantikan Darmin Nasution. Agus Martowardojo yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Keuangan menuturkan dirinya siap menjalankan tugas barunya sebagai Gubernur BI. "Saya bersyukur dan berterima kasih bahwa di sidang paripurna DPR telah disetujui menjadi Gubernur BI di pertengahan Mei nanti, menggantikan Pak Darmin Nasution. Saya siap bertugas," ujarnya seusai rapat paripurna DPR RI Selasa (2/4). Dalam rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua DPR, Pramono Anung anggota DPR sepakat untuk menyetujui penetapan Agus Martowardojo menjadi Gubernur BI periode 2013 - 2018. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis juga melaporkan hasil pembahasan calon Gubernur BI dan proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar 25 Maret 2013. Emir mengungkapkan, keputusan pemilihan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI dilakukan melalui pemungutan suara alias voting. "Setelah penghitungan suara, Komisi XI menyetujui Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution," jelasnya. Ia menambahkan, hasil penghitungan suara menunjukkan dari 54 suara, 46 suara menyatakan setuju, tujuh suara menyatakan tidak setuju dan satu suara abstain. Namun, Emir juga menjelaskan bersamaan dengan keputusan tersebut, Komisi XI DPR juga memberikan beberapa catatan yang harus dilaksanakan oleh Agus Martowardojo saat menjabat sebagai Gubernur BI. Beberapa catatan tersebut di antaranya dalam hal pengendalian inflasi, BI harus fokus pada pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi tim pengendali inflasi (TPI) dan TPI Daerah (TPID) serta menjaga kestabilan nilai tukar. Selain itu, BI harus mengupayakan asas resiprokal perbankan nasional dengan langkah-langkah pembuatan MoU dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan bank sentral di mana bank asing tersebut berasal. Terkait dengan laporan telaahan badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengenai proyek tahun jamak Hambalang, DPR memberikan catatan Gubernur BI terpilih sebaiknya memenuhi pernyataannya untuk mengundurkan diri bila ditetapkan sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News