JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menerima nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan calon Gubernur BI dari Presiden RI sekitar pukul 22.00 Jumat (22/1). Ia menyampaikan, calon yang diusulkan oleh orang nomor satu tersebut adalah Agus Dermawan Wintarto Martowardojo yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Calon Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya satu yakni Agus DW Martowardoyo," kata Marzuki kepada KONTAN, Jumat (22/2).Marzuki menambahkan, setelah pihaknya menerima nama calon bos bank sentral tersebut, nama itu kemudian akan diserahkan ke Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan untuk menjalani uji kepatuhan dan kepatutan atau fit and proper test. "Pekan depan, akan menjalani proses uji kelayakannya," tambah Marzuki.Wakil Ketua Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan, Harry Azhar Aziz, mengatakan, prosedur pelaporan calon Gubernur BI adalah Presiden menyampaikan calon tersebut kepada Ketua DPR RI, kemudian diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus), setelah itu masuk ke Komisi XI. "Kalau bisa calon Gubernur BI itu tiga nama, agar ada pilihan. Karena jika satu nama, kalau DPR menolak usulan tersebut maka Presiden harus melaporkan usulan kembali," kata Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Agus Martowardojo calon tunggal Gubernur BI
JAKARTA. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menerima nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan calon Gubernur BI dari Presiden RI sekitar pukul 22.00 Jumat (22/1). Ia menyampaikan, calon yang diusulkan oleh orang nomor satu tersebut adalah Agus Dermawan Wintarto Martowardojo yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Calon Gubernur BI yang diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya satu yakni Agus DW Martowardoyo," kata Marzuki kepada KONTAN, Jumat (22/2).Marzuki menambahkan, setelah pihaknya menerima nama calon bos bank sentral tersebut, nama itu kemudian akan diserahkan ke Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan untuk menjalani uji kepatuhan dan kepatutan atau fit and proper test. "Pekan depan, akan menjalani proses uji kelayakannya," tambah Marzuki.Wakil Ketua Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan, Harry Azhar Aziz, mengatakan, prosedur pelaporan calon Gubernur BI adalah Presiden menyampaikan calon tersebut kepada Ketua DPR RI, kemudian diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus), setelah itu masuk ke Komisi XI. "Kalau bisa calon Gubernur BI itu tiga nama, agar ada pilihan. Karena jika satu nama, kalau DPR menolak usulan tersebut maka Presiden harus melaporkan usulan kembali," kata Harry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News