Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI, Anggota Komisi I DPR: Pilihan Terbaik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Adapun nama yang diusulkan sebagai Panglima TNI baru adalah Jenderal Agus Subiyanto yang baru 6 hari lalu dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai, pilihan Presiden Jokowi untuk calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono merupakan yang terbaik. Hal tersebut berkaca dari pengalaman dan karier dari Agus Subiyanto sendiri. 

"Mengingat pengalaman beliau dan juga hasil karir beliau yang selama ini dari mulai pangkat muda hingga dia menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)," kata Dave dihubungi Kontan.co.id, Selasa (31/10).


Pengalaman Agus Subiyanto tersebut, menjadi modal dalam kemampuan manajerial skill dan juga kesiapan untuk melakukan reformasi dalam tubuh TNI.

Menurutnya, tugas dan tanggung jawab Panglima TNI baru nanti cukup berat. Sebab akan ada pesta demokrasi pada 2024 mendatang kemudian dilanjutkan dengan pergantian pemerintahan.

"Ini merupakan tugas yang membutuhkan kemampuan yang sangat luar biasa dan itu yang kami nilai, kami melihat bahwa itu ada di Pak Agus. Maka itu merupakan pilihan yang tepat dan terbaik untuk terus melanjutkan regenerasi dalam tubuh TNI ke depan," ungkap Dave.

Baca Juga: Presiden Jokowi Usulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Calon Panglima TNI

Adapun mengenai kapan fit and proper test akan dilakukan, Dave mengatakan, pihaknya menunggu pimpinan DPR menyerahkan proses tersebut ke Komisi I DPR. Namun pada dasarnya Komisi I DPR siap melakukan fit and proper test bagi calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Jenderal Agus Subiyanto diusulkan Presiden Joko Widodo melalui Surpres sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan pensiun. Sesuai aturan undang-undang, presiden harus menyampaikan usulan nama Panglima TNI baru kepada DPR.

“Bahwa Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun yang sesuai dengan aturannya, yaitu pada tanggal 26 November, sesuai hari kelahiran beliau,” jelas Puan. 

Adapun sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR. 

Baca Juga: Diusulkan Jadi Panglima TNI, Agus Subiyanto Ternyata Dekat dengan Jokowi Sejak Lama

Puan menyebut, DPR akan segera menindaklanjuti usul pergantian Panglima TNI tersebut. DPR akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui tahapan fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

“DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan.

Puan berharap mekanisme pergantian Panglima TNI dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga dengan demikian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat