JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto mengaku ditanyai 27 pertanyaan terkait kasus Bank Century. Agus mengaku dicecar soal proses penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Ya tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) sebagai jabatan saya pada tahun 2008-2009, waktu itu saya sebagai ketua tim perundang-undangan dan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan peraturan Bank Indonesia," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1). Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa dalam menentukan PBI, dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG)."Karena strategis dan prinsipil," imbuh Agus. Namun demikian, Bank Indonesia sebagai bank central pun memiliki wewenang untuk mengubah peraturan dan memberi sanksi dalam menyusun PBI berdasarkan riset.
Agus Susanto ditanya soal penyusunan aturan BI
JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Susanto mengaku ditanyai 27 pertanyaan terkait kasus Bank Century. Agus mengaku dicecar soal proses penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Ya tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) sebagai jabatan saya pada tahun 2008-2009, waktu itu saya sebagai ketua tim perundang-undangan dan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan peraturan Bank Indonesia," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1). Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa dalam menentukan PBI, dilakukan melalui keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG)."Karena strategis dan prinsipil," imbuh Agus. Namun demikian, Bank Indonesia sebagai bank central pun memiliki wewenang untuk mengubah peraturan dan memberi sanksi dalam menyusun PBI berdasarkan riset.