JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan adanya penyimpangan dalam kontrak tahun jamak yang diajukan Kemenpora menyangkut proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Agus saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi P3SON Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta, Selasa (10/12/2013). Menurut Agus, terdapat delapan penyimpangan yang diperoleh dari hasil audit internal terkait pengajuan kontrak multy years proyek Hambalang.
"Dari hasil audit internal ada delapan area yang terjadi penyimpangan," kata Agus. Agus yang bersaksi mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dipadu celana panjang hitam itu menjelaskan beberapa poin penyimpangan tersebut. Utamanya menyangkut surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani menteri. "Yang tandatangan Sesmenpora, Wafid Muharram,"kata mantan Menkeu tersebut. Padahal sepengetahuan Agus, Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng dalam kapasitas Pengguna Anggaran (PA). "PA sesuai dengan Undang-Undang (UU) itu jelas pengguna anggaran bertanggung jawab untuk merencanakan membahas. Membahas dengan DPR, komisi terkait sampai dengan persetujuan, penarikan dana sampai pelaporan penggunaan anggaran," kata Agus. Agus melanjutkan poin penyimpangan berikutnya terkait permohonan persetujuan kontrak tahun jamak yang tidak didukung rencana kerja anggaran kementerian atau lembaga yang tidak dilampiri kerangka acuan kerja. "Yang diminta, yaitu Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang tahun jamak. Sedangkan waktu itu tahun tunggal," ujarnya. Poin selanjutnya terkait rekomendasi teknis pembangunan gedung tidak ditandangani oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU). Agus lebih jauh mengungkapkan audit internal itu dilakukan setelah pemberitaan soal penyimpangan menyangkut proyek Hambalang kian santer terdengar. "Jadi memang setelah dipelajari setelah semakin ramai dan tidak dapat memperoleh informasi yang baik, kami minta inspektur jenderal untuk melakukan audit internal. Karena mereka yang akan dapat mempelajari dan meyakini," kata Agus. Audit internal itu sendiri digelar selama delapan bulan dan tuntas bulan Januari 2013. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sudah memberikan hasil audit investigatif tahap pertama. Agus menyatakan telah diambil langkah tegas terhadap pihak yang dinilai melakukan penyimpangan. Tak terkecuali kementerian bersangkutan. Akan tetapi disisi lain, Agus mengaku memberi disposisi menyangkut nota dinas permohonan perjanjian kontrak multy years proyek P3SON Hambalang. Dimana Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran yang saat itu dijabat Anny Ratnawati menganggap disposisi itu merupakan persetujuan kontrak multy years proyek P3SON Hambalang. Anny Ratnawati yang saat ini menjabat Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) saat bersaksi dalam sidang terdakw Deddy Kusdinar, Selasa (3/12) lalu, mengklaim, pengucuran dana proyek Hambalang sudah sesuai prosedur. Kesesuaian prosedur itu antara lain menyangkut izin penganggaran dengan sistem multy years atau tahun jamak terbuka bagi kementerian yang memiliki proyek lebih dari satu tahun. "Sudah sesuai prosedur, karena proses persetujuan kontrak tahun jamak sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak," kata Anny dalam kesaksiannya pekan lalu. Anny yang saat proyek Hambalang bergulir dan pengucuran anggaran kontrak multi years menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu ini sebaliknya menuding Kemenpora melakukan kesalahan terkait pencairan anggaran proyek senilai total Rp2,5 triliun itu. Pasalnya, penyediaan anggaran adalah tanggung jawab kementerian.
Mengingat, Kemenkeu sendiri hanya berwenang merencanakan kebijakan dalam bidang fiskal dan urusan administrasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Anny melanjutkan, Kemenpora juga dianggap lalai menyangkut pengajuan revisi anggaran proyek pembangunan sport center Hambalang. Padahal revisi seharusnya diajukan ke pihak Kemenkeu sebelum akhir tahun. "Faktanya revisi itu diajukan pada akhir-akhir tahun. Ini kan jadi penumpukan. Padahal kami juga dituntut harus cermat periksa dokumen-dokumen itu," kata Anny. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan