JAKARTA. Dalam rangka mendorong efisiensi transaksi lindung nilai atau hedging, Bank Indonesia (BI) berencana melakukan relaksasi hedging. Dalam hal ini BI akan meluncurkan peraturan bernama "call spread". Direktur Eksekutif Pendalaman Pasar Uang BI Nanang Hendarsah mengatakan, peraturan ini merupakan produk alternatif untuk melakukan lindung nilai. Peraturan call spread untuk meminimalisir biaya hedging yang ada saat ini.
Menurut Nanang, kebijakan call spread ada dua sisi, yakni produk option buy call dan sell call. “Jadi yang biasanya biaya hedging disini sebesar 6% dan 7%. Sekarang ini banyak perusahaan yang menggunakan hedging keluar dan menggunakan call spread dengan mengeluarkan biaya 2% hingga 3%,” papar Nanang, Senin (11/7). Saat ini, PBI sedang digodok dan BI menargetkan pada bulan Agustus akan diluncurkan. Menurutnya, proses tersebut akan dipercepat lantaran pada tahun 2017 mendatang, perusahaan yang memiliki utang luar negeri harus memenuhi ketentuan hedging.