Agustus 2018, OJK catat kredit bermasalah fintech lending di kisaran 1%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio kredit bermasalah industri financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending masih di kisaran 1% sampai akhir Agustus 2018.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, angka kredit bermasalah tersebut terhitung stabil sejak awal tahun. Dengan demikian, sampai akhir tahun nanti, regulator juga masih optimistis non performing loan (NPL) industri fintech lending masih terjaga di angka 1%.

"Kredit macet fintech lending masih di kisaran 1%, masih jauh jika dibandingkan dengan angka ambang batas sebesar 5%. Hal ini menandakan industri masih sehat," kata Hendrikus kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).


Dia bilang, kredit macet yang terjadi di industri fintech lending tidak bisa disamakan dengan perbankan. Hal ini lantaran, apabila terjadi kredit bermasalah di bank, tentu harus ada risiko mengganti dana atas gagal bayar untuk menutupi NPL tersebut. Sedangkan pada fintech lending, penyelenggara atau perusahaan tidak berkewajiban mengganti dana atas gagal bayar tersebut.

"Naik turunnya kredit macet di kisaran 1% merupakan hal yang wajar, ini artinya industri fintech berkembang dan berperan dalam memberikan manfaat pada perekonomian Indonesia," jelas dia

OJK pun tidak berharap angka NPL sampai akhir tahun nanti ada di level 0%. Apalagi dengan seiring perkembangan fintech lending dan kehadiran pemain baru tentu akan menyumbang kredit bermasalah meskipun kontribusinya tidak berdampak besar bagi industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi