JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jasa jalan tol belum terhenti. Rencana pengenaan pajak tersebut, hingga kini masih dalam tahap pembahasan. "Masih banyak yang menjadi agenda pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satia Utama saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/6). Namun, Mekar memastikan pengenaan pajak tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler. Jika melihat data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kenaikan tarif paling dekat akan terjadi untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, yakni pada Agustus mendatang.
Agustus, Ditjen Pajak targetkan pengenaan PPN tol
JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jasa jalan tol belum terhenti. Rencana pengenaan pajak tersebut, hingga kini masih dalam tahap pembahasan. "Masih banyak yang menjadi agenda pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satia Utama saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/6). Namun, Mekar memastikan pengenaan pajak tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol reguler. Jika melihat data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kenaikan tarif paling dekat akan terjadi untuk ruas tol Surabaya-Mojokerto, yakni pada Agustus mendatang.