JAKARTA. Pergantian Gubernur Bank Sentral Negara Malaysia (BNM) dari Zeti Akhtar Aziz ke tangan Muhammad bin Ibrahim menyebabkan perjanjian bilateral antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan BNM tertunda. Regulator menargetkan pembentukan perjanjian bilateral baru akan terjadi pada Agustus 2016, mundur dari rencana awal April 2016. “Saat ini, sedang proses kajian admistrasi perjanjian bilateral dengan Gubernur BNM yang baru,” kata Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisoker OJK Triyono, Rabu (1/6). Nah, pada perjanjian bilateral tersebut masih berbentuk kesepakatan yang sama yaitu kesetaraan pendirian bank dan biaya ATM yang sama antara bank dari Indonesia dengan bank domestik. Setelah perjanjian bilateral antara OJK dengan BNM maka bank-bank asal Indonesia yang masuk kategori qualified ASEAN Bank (QAB) dapat mengajukan izin untuk mendirikan kantor cabang di negeri jiran tersebut. Tentunya, bank asal Indonesia dapat mendirikan cabang penuh atau full branch di sana.
Agustus, OJK & BNM bentuk perjanjian bilateral
JAKARTA. Pergantian Gubernur Bank Sentral Negara Malaysia (BNM) dari Zeti Akhtar Aziz ke tangan Muhammad bin Ibrahim menyebabkan perjanjian bilateral antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan BNM tertunda. Regulator menargetkan pembentukan perjanjian bilateral baru akan terjadi pada Agustus 2016, mundur dari rencana awal April 2016. “Saat ini, sedang proses kajian admistrasi perjanjian bilateral dengan Gubernur BNM yang baru,” kata Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisoker OJK Triyono, Rabu (1/6). Nah, pada perjanjian bilateral tersebut masih berbentuk kesepakatan yang sama yaitu kesetaraan pendirian bank dan biaya ATM yang sama antara bank dari Indonesia dengan bank domestik. Setelah perjanjian bilateral antara OJK dengan BNM maka bank-bank asal Indonesia yang masuk kategori qualified ASEAN Bank (QAB) dapat mengajukan izin untuk mendirikan kantor cabang di negeri jiran tersebut. Tentunya, bank asal Indonesia dapat mendirikan cabang penuh atau full branch di sana.