Agustus, OJK & BNM bentuk perjanjian bilateral



JAKARTA. Pergantian Gubernur Bank Sentral Negara Malaysia (BNM) dari Zeti Akhtar Aziz ke tangan Muhammad bin Ibrahim menyebabkan perjanjian bilateral antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan BNM tertunda. Regulator menargetkan pembentukan perjanjian bilateral baru akan terjadi pada Agustus 2016, mundur dari rencana awal April 2016.

“Saat ini, sedang proses kajian admistrasi perjanjian bilateral dengan Gubernur BNM yang baru,” kata Advisor Grup Dukungan Strategis Dewan Komisoker OJK Triyono, Rabu (1/6). Nah, pada perjanjian bilateral tersebut masih berbentuk kesepakatan yang sama yaitu kesetaraan pendirian bank dan biaya ATM yang sama antara bank dari Indonesia dengan bank domestik.

Setelah perjanjian bilateral antara OJK dengan BNM maka bank-bank asal Indonesia yang masuk kategori qualified ASEAN Bank (QAB) dapat mengajukan izin untuk mendirikan kantor cabang di negeri jiran tersebut. Tentunya, bank asal Indonesia dapat mendirikan cabang penuh atau full branch di sana.


Triyono bilang, ada dua bank BUMN yang akan ekspansi ke Malaysia. Sebut saja PT Bank Mandiri Tbk yang sudah tak sabar ingin mendirikan cabang disana, sedangkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) baru mengajukan diri untuk ekspansi ke negeri jiran. “Kami juga akan mengajak bank-bank tersebut untuk berdiskusi lebih dalam,” tambahnya.

Senior Vice President Financial Institutions Coverage and Solutions Group Bank Mandiri Ferry M Robbani mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan terus rencana bisnis dan bisnis model Bank Mandiri di Malaysia nanti. Rencananya, konsep bisnis akan diselesaikan secara internal bersama dengan direksi.

Lanjutnya, OJK sebagai regulator perbankan telah membantu secara penuh dalam memberikan kemudahan Bank Mandiri untuk ekspansi ke sana. “Kami sangat berharap dapat menjadi salah satu bank berkategori QAB yang dapat beroperasi di sana,” terangnya. Pasalnya, dengan kualifikasi QAB, Mandiri di Malaysia dapat keleluasaan dari bisnis bisnis layaknya bank lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini