Agustus, OJK-Malaysia teken perjanjian resiprokal



JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meneken perjanjian bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM) tentang asas kesetaraan atau resiprokal.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, pihaknya telah memenuhi kesepakatan bilateral dengan Malaysia. “Sekitar 1 bulan - 2 bulan ke depan kami akan bentuk bilateral dengan Malaysia,” kata Muliaman, kemarin. Sebelumnya, OJK berencana membentuk perjanjian bilateral dengan Malaysia pada kuartal II-2015. Namun hingga awal Juli 2015 ini, belum juga ada perjanjian antar kedua negara. Muliaman menyatakan, dengan adanya perjanjian resiprokal,  maka bank lokal yang ingin masuk ke negeri Jiran itu akan lebih mudah. Bahkan, bank kita bisa masuk ke Malaysia dengan status yang lebih menjanjikan, yakni status kantor cabang. Dengan demikian, bank dapat menghimpun dana pihak ketiga (DPK) atau memberikan kredit kepada nasabah di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Mesti Sinaga