Agustus, Pemerintah Ajukan RUU Pengadaan Lahan



JAKARTA. Rencana pemerintah membuat undang-undang pembebasan lahan segera terlaksana. Bila tak ada aral melintang, pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Lahan itu.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S. Alisyahbana mengatakan pemerintah telah menetapkan jadwal pengajuan RUU tersebut. "Setelah selesai reses DPR akan diajukan karena merupakan prioritas," kata Armida usai mengikuti rapat kordinasi di kantor Menko Perekonomian, Senin (26/7). Bila sesuai rencana, ini artinya RUU itu akan diajukan pertengahan Agustus mendatang. Sebab, DPR akan memasuki masa reses mulai pekan depan selama dua pekan. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengaku telah memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jowo Winoto untuk memberikan pemaparan isi RUU Penggadaan Lahan. "Syukur-syukur, tahun ini RUU bisa selesai dibahas," ujar Hatta.Menurut Hatta, RUU Pengadaan Lahan bukan saja akan menguntungkan bagi investor di sektor infrastruktur karena adanya kepastian aturan lahan tapi juga masyarakat. "Yang kedua, memberikan kepastian kepada pemilik lahan bahwa lahan tersebut ganti untung, tidak dimain-mainkan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can