Agustus, Sistem Pembayaran Gaji ASN Kemenag Berubah, Ini Detil & Rincian Gaji PNS



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sistem pembayaran gaji dan tunjangan melekat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama berubah mulai Agustus 2026. Simak juga rincian gaji ASN, khususnya pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag 2026.

Dilansir dari website resmi Kemenag, gaji dan tunjangan melemat ASN Kemenag akan mulai dibayarkan melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) pada Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan belanja pegawai yang terintegrasi untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai persiapan implementasi, Kemenag mempercepat transformasi sistem pengelolaan belanja pegawai melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dengan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).


Persiapan tersebut dibahas dalam Konsinyering Persiapan Implementasi Interkoneksi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Web (AGW) di Jakarta. Kegiatan ini diikuti pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan Kementerian Agama dari seluruh satuan kerja di Indonesia.

Konsinyering diselenggarakan dalam beberapa angkatan mulai 29 Juni hingga 12 Juli 2026.

Baca Juga: Omzet Pedagang Online Tembus Rp 500 Juta? Segera Lapor ke Marketplace

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah, mengatakan transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem pembayaran gaji, tetapi merupakan bagian dari penguatan tata kelola belanja pegawai secara menyeluruh.

"Yang kita selesaikan sekarang adalah tahapan pertama, yaitu memastikan pembayaran gaji dan tunjangan melekat berjalan baik. Setelah itu kita akan masuk pada tahapan berikutnya, yaitu tunjangan kinerja," ujar Ahmad di Jakarta, Rabu (2/7/2026).

Menurut Ahmad, seluruh komponen belanja pegawai nantinya akan menggunakan satu platform yang terintegrasi. Dengan sistem tersebut, proses pembayaran, pengelolaan data, hingga perencanaan anggaran dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

Ia menjelaskan, ketika seluruh pembayaran telah dilakukan melalui satu sistem, Kemenag akan lebih mudah menyusun kebutuhan anggaran belanja pegawai tanpa perlu lagi melakukan pengumpulan data secara manual dari setiap satuan kerja.

Selain meningkatkan efisiensi, transformasi ini juga diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan belanja pegawai. Ahmad menegaskan, setelah interkoneksi berjalan penuh, pekerjaan administratif yang selama ini bersifat berulang dapat dikurangi sehingga pengelola keuangan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan layanan dan inovasi.

Tonton: Harga BBM Turun! Pertamina, Shell, dan BP Kompak Pangkas Harga Diesel

Kemenag menargetkan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melekat ASN mulai Agustus 2026 dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). Sebelum diterapkan secara nasional, implementasi akan diawali dengan piloting di tujuh satuan kerja.

Integrasi ini menghubungkan data kepegawaian dengan sistem perbendaharaan pemerintah sehingga pembayaran hak pegawai dilakukan berdasarkan data yang telah tervalidasi.

Ahmad menegaskan, keberhasilan implementasi tahap pertama akan menjadi fondasi bagi integrasi pembayaran tunjangan kinerja pada tahap berikutnya. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta memastikan validitas data kepegawaian sebelum implementasi diberlakukan.

"Kita selesaikan dulu gaji dan tunjangan melekat. Setelah itu baru masuk ke tunjangan kinerja," tegasnya.

Penguatan tata kelola belanja pegawai ini juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama meningkatkan kesejahteraan ASN. Sebelumnya, usulan penyesuaian tunjangan kinerja Kementerian Agama hingga 80 persen telah memperoleh persetujuan dari Kementerian PANRB berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme pemerintah.

Melalui transformasi belanja pegawai ini, Kementerian Agama berharap peningkatan kesejahteraan ASN dapat berjalan beriringan dengan tata kelola keuangan yang semakin akurat, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan Kementerian Agama melalui portal resmi Kementerian Agama. Portal tersebut menyediakan informasi mengenai layanan publik, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita terbaru dari Kementerian Agama pusat maupun daerah.

Tonton: Kemhan Hapus Latihan Menembak Calon Manajer Kopdes Usai 5 Peserta Meninggal Dunia

Gaji PNS Kemenag 

Gaji PNS Kemenag sama seperti dengan intansi pemerintah lain. Gaji PNS 2026 ini sama seperti tahun 2025 dan 2024.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
 

IHSG Kembali Menghijau Hari Ini, 10 Saham LQ45 dengan PER Terendah & Tertinggi (2 Juli 2026).
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News