Ahmad Dhani melapor ke Bareskrim soal persekusi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menerima laporan dari politikus Ahmad Dhani, Jumat (19/10).

"Iya, laporannya sudah diterima dengan baik oleh polisi tadi," ujar Dhani, seusai melapor.

Surat tanda terima laporan pria yang memiliki nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu teregister dengan nomor STTL/1091/X/2018/BARESKRIM.


Adapun, laporan-laporan Dhani sendiri bernomor LP/B/1337/X/2018/BARESKRIM. Pihak yang dilaporkan Dhani adalah seorang pria bernama Edi Firnanto alias Edi Frente.

Menurut Dhani, Edi diduga melakukan persekusi terhadap dirinya di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.

Bentuk persekusinya, yakni tindakan pengeroyokan dan kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dhani menyerahkan sejumlah petunjuk berupa foto, video rekaman dari ponsel hingga rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Edi adalah orang yang melakukan persekusi terhadap dirinya.

"Dari satu nama itu, akan kita cari nama-nama lain yang juga melakukan persekusi atas saya. Jadi nanti bertambah. Karena itu kan banyak," ujar Dhani.

Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya. Sebab, Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pernah memberikan statemen mengenai tindakan persekusi tidak boleh terjadi di Indonesia. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Lapor Polisi soal Persekusi dan Pengeroyokan yang Diterimanya di Surabaya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto