JAKARTA. Sebanyak 20 juta tukang ojek yang terhimpun dalam Gabungan Pengemudi Ojek Seluruh Indonesia (Gapoksi) mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dari PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP).Penandatanganan kerjasama asuransi antara AHAP dan Gapoksi sebenarnya sudah dilakukan sejak 27 Oktober 2008. Dari kerjasama ini, AHAP mematok premi Rp 4 miliar sampai akhir 2008. Tahun depan, premi AHAP diharapkan melonjak menjadi Rp 400 miliar. Angka itu merupakan hasil dari pengumpulan iuran para pengojek sebesar Rp 20.000 per orang selama setahun.Direktur Utama AHAP Sunyata Wangsadarma bilang, para tukang ojek anggota Gapoksi akan mendapatkan manfaat yang lebih baik. Misalnya, perlindungan mencakup perawatan dokter, cacat tetap sampai meninggal dunia karena kecelakaan.
AHAP Beri Perlindungan Asuransi Kepada 20 Juta Pengojek
JAKARTA. Sebanyak 20 juta tukang ojek yang terhimpun dalam Gabungan Pengemudi Ojek Seluruh Indonesia (Gapoksi) mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dari PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP).Penandatanganan kerjasama asuransi antara AHAP dan Gapoksi sebenarnya sudah dilakukan sejak 27 Oktober 2008. Dari kerjasama ini, AHAP mematok premi Rp 4 miliar sampai akhir 2008. Tahun depan, premi AHAP diharapkan melonjak menjadi Rp 400 miliar. Angka itu merupakan hasil dari pengumpulan iuran para pengojek sebesar Rp 20.000 per orang selama setahun.Direktur Utama AHAP Sunyata Wangsadarma bilang, para tukang ojek anggota Gapoksi akan mendapatkan manfaat yang lebih baik. Misalnya, perlindungan mencakup perawatan dokter, cacat tetap sampai meninggal dunia karena kecelakaan.