JAKARTA. Sengketa antara PT Pelayaran Manalagi dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam jawabannya, AHAP menegaskan, mereka menolak klaim polis asuransi Pelayaran Manalagi karena perusahan itu tidak jujur menyampaikan informasi soal tahun pembuatan Kapal Motor (KM) Bayu Prima. "Pelayaran Manalagi telah memberikan keterangan yang tidak benar ketika mengajukan permohonan asuransi KM Bayu Prima. Akibatnya polis asuransi KM Bayu Prima menjadi batal," kata Effendi Sinaga, kuasa hukum Asuransi Harta Aman, kepada KONTAN, kemarin (24/6). Dasarnya adalah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang isinya menetapkan, setiap keterangan yang keliru mengakibatkan batalnya pertanggungan. Asuransi Harta Aman mengetahui bahwa KM Bayu Prima dibuat tahun 1973 setelah terjadi kebakaran. Sedangkan saat mengajukan permohonan asuransi, Pelayaran Manalagi mengaku KM Bayu Prima dibuat tahun 1979. "Karena mengira kapal dibuat pada 1979, Asuransi Harta Aman menetapkan premi dan jumlah pertanggungan mencapai US$ 1,2 juta," ujarnya.
AHAP Menolak Membayar Klaim Karena Manalagi Tidak Jujur
JAKARTA. Sengketa antara PT Pelayaran Manalagi dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam jawabannya, AHAP menegaskan, mereka menolak klaim polis asuransi Pelayaran Manalagi karena perusahan itu tidak jujur menyampaikan informasi soal tahun pembuatan Kapal Motor (KM) Bayu Prima. "Pelayaran Manalagi telah memberikan keterangan yang tidak benar ketika mengajukan permohonan asuransi KM Bayu Prima. Akibatnya polis asuransi KM Bayu Prima menjadi batal," kata Effendi Sinaga, kuasa hukum Asuransi Harta Aman, kepada KONTAN, kemarin (24/6). Dasarnya adalah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang isinya menetapkan, setiap keterangan yang keliru mengakibatkan batalnya pertanggungan. Asuransi Harta Aman mengetahui bahwa KM Bayu Prima dibuat tahun 1973 setelah terjadi kebakaran. Sedangkan saat mengajukan permohonan asuransi, Pelayaran Manalagi mengaku KM Bayu Prima dibuat tahun 1979. "Karena mengira kapal dibuat pada 1979, Asuransi Harta Aman menetapkan premi dan jumlah pertanggungan mencapai US$ 1,2 juta," ujarnya.